Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen

SPMB 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan di Indonesia. Berikut adalah ringkasan poin penting dalam regulasi baru ini.

Tujuan SPMB 2025

SPMB bertujuan untuk:

  1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
  2. Meningkatkan akses pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Mendorong prestasi akademik dan non-akademik murid.
  4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Terdapat empat jalur utama dalam penerimaan murid baru:

  1. Jalur Domisili – Untuk murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi – Untuk murid dengan prestasi akademik atau non-akademik.
  4. Jalur Mutasi – Untuk murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar.

Persyaratan Umum Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran berbeda untuk tiap jenjang pendidikan:

  • TK: Berusia minimal 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.
  • SD: Usia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan (dapat dikecualikan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa).
  • SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD atau yang setara.
  • SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan telah menyelesaikan jenjang SMP atau yang setara.

Prinsip Pelaksanaan SPMB

Pelaksanaan SPMB harus memenuhi prinsip berikut:

  • Objektif, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Transparan, informasi harus tersedia bagi masyarakat.
  • Akuntabel, proses dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berkesetaraan, tanpa diskriminasi terhadap murid.

Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  • Pengumuman Pendaftaran: Dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
  • Pendaftaran: Menggunakan sistem daring atau luring jika infrastruktur belum memadai.
  • Seleksi: Berdasarkan dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh panitia sekolah.
  • Pengumuman Hasil: Murid yang diterima akan diumumkan secara resmi oleh sekolah dan pemerintah daerah.
  • Daftar Ulang: Murid yang diterima harus melakukan daftar ulang untuk mengkonfirmasi keikutsertaan.

Bantuan Pendidikan bagi Murid Tidak Mampu

Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya bagi murid tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan penerimaan murid baru lebih transparan, adil, dan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan ini, Anda bisa mengakses dokumen resmi Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen"