Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Pengawas Sekolah Berubah Jadi Pendamping Satuan Pendidikan

"Ilustrasi integrasi Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Guru Pendamping Satuan Pendidikan, langkah baru efisiensi pendidikan Indonesia."

Pada akhir tahun 2024, dunia pendidikan Indonesia akan mengalami perubahan besar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur integrasi berbagai jabatan fungsional, termasuk Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, ke dalam satu jabatan baru: Jabatan Fungsional Guru. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Desember 2024. Yuk, kita bahas apa saja poin pentingnya!

Kenapa Perubahan Ini Dilakukan?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik serta tenaga kependidikan. Dengan mengintegrasikan berbagai jabatan fungsional menjadi satu, pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menjadi lebih terkoordinasi. Langkah ini juga diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

BACA JUGA: PERAN PENGAWAS SEKOLAH

Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan Fungsional Guru adalah posisi yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Jabatan ini mencakup pendidikan formal di semua jenjang:

  1. Pendidikan anak usia dini (PAUD)
  2. Pendidikan dasar
  3. Pendidikan menengah

Jabatan ini memiliki empat jenjang karier:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Selain itu, guru dalam jabatan ini juga dapat diberikan penugasan khusus, seperti:

  1. Kepala Satuan Pendidikan
  2. Pendamping Satuan Pendidikan
  3. Pendidik di jalur pendidikan nonformal
  4. Peran lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan

Ketentuan Peralihan Jabatan

Perubahan ini tidak serta-merta terjadi. Ada beberapa ketentuan transisi yang harus diperhatikan:

1) Penyesuaian Jabatan:

  • Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama akan disesuaikan menjadi Guru Ahli Pertama.
  • Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda akan menjadi Guru Ahli Muda.
  • Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya akan menjadi Guru Ahli Madya dalam waktu maksimal dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

2) Penugasan Baru:

  • Pengawas Sekolah dan Penilik akan mendapatkan penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
  • Pamong Belajar akan bertugas sebagai Pendidik di jalur pendidikan nonformal.

3) Sertifikasi:

Semua guru yang dialihkan wajib memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini berlaku.

BACA JUGA: TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Ketentuan Khusus untuk Ahli Utama:

PNS yang sudah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama atau Penilik Ahli Utama akan tetap berada di posisi tersebut hingga mencapai usia pensiun (65 tahun) atau diberhentikan sesuai ketentuan.

Dampaknya untuk Dunia Pendidikan

Integrasi ini diharapkan membawa banyak manfaat, seperti:

  1. Penyederhanaan birokrasi di dunia pendidikan
  2. Peningkatan kualitas pembinaan di satuan pendidikan
  3. Penguatan peran guru sebagai ujung tombak pendidikan

Namun, tentu saja ada tantangan, terutama dalam memastikan proses transisi berjalan mulus dan para guru dapat memenuhi persyaratan sertifikasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024, semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dan terarah. Bagaimana pendapat Anda tentang perubahan ini? Yuk, diskusikan di kolom komentar!

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

1 komentar untuk "Jabatan Pengawas Sekolah Berubah Jadi Pendamping Satuan Pendidikan"

  1. Sebagai pendamping, apakah akan ada perubahan pada pelaksanaan penilaian kinerja?

    BalasHapus

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.