PERMENDIKBUD NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan kebijakan ini.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dibuat untuk mendorong perbaikan mutu pendidikan dengan mengutamakan pembelajaran yang lebih terfokus pada kebutuhan dan perkembangan peserta didik. Dengan kepala sekolah yang berkualitas, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan efektif dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK
Persyaratan Guru yang Ditugaskan sebagai Kepala Sekolah
Tidak sembarang guru bisa ditunjuk sebagai kepala sekolah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kualifikasi Akademik: Guru yang diangkat minimal harus memiliki gelar S1 atau D-IV.
- Sertifikasi: Harus memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak, yang menunjukkan kemampuan dan kemauan untuk mendorong perubahan di sekolah.
- Status Pegawai Negeri Sipil (PNS): Bagi yang berstatus PNS, harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.
- Usia: Maksimal usia saat pengangkatan adalah 56 tahun.
- Pengalaman: Harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
Jangka Waktu Penugasan
Penugasan sebagai kepala sekolah memiliki batasan waktu. Kepala sekolah dapat menjabat selama maksimal 4 periode atau 16 tahun, di mana satu periode berdurasi 4 tahun. Hal ini memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk benar-benar melakukan perubahan di sekolahnya dalam periode yang cukup panjang, namun tetap ada batasannya agar regenerasi tetap berjalan.
BACA JUGA: Inilah Syarat Terbaru Bagi Guru Menjadi Kepala Sekolah
Penilaian Kinerja
Setiap tahun, kepala sekolah akan dinilai kinerjanya. Hasil minimal yang harus dicapai adalah “Baik.” Jika seorang kepala sekolah gagal mencapai penilaian “Baik,” maka mereka bisa diberhentikan dari jabatannya dan kembali menjadi guru.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam hal manajemen sekolah, tetapi juga dalam pengembangan kewirausahaan di sekolah, supervisi terhadap guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala sekolah juga dituntut untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta memastikan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Ketentuan Tambahan
Pada kondisi tertentu, kepala sekolah bisa berasal dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, terutama jika sertifikat tersebut belum tersedia. Ketentuan ini berlaku baik di sekolah yang dikelola pemerintah daerah maupun masyarakat.
BACA JUGA: Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Permendikbud No. 40 Tahun 2021 menegaskan pentingnya kualitas kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan berbagai persyaratan dan ketentuan yang ada, diharapkan kepala sekolah dapat memegang peran strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik dan berfokus pada siswa.
Semoga kebijakan ini bisa menjadi langkah nyata untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.