PERDIRJEN GTK NO. 7327 TAHUN 2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Pendidikan Indonesia terus bertransformasi mengikuti kebijakan Merdeka Belajar, yang fokus pada peningkatan mutu pendidikan di setiap jenjang. Salah satu kebijakan terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No. 7327 Tahun 2023, yang mengatur tentang model kompetensi kepala sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepala sekolah yang mumpuni, mampu memimpin sekolah secara efektif, serta mendukung pengembangan pendidikan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Tujuan Kebijakan
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 dibuat untuk menetapkan model kompetensi baru bagi kepala sekolah yang diharapkan dapat memimpin dan mengelola sekolah dengan lebih baik. Model kompetensi ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perdirjen No. 6565/B/GT/2020) dan dirancang agar kepala sekolah bisa menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan arah Merdeka Belajar.
BACA JUGA: PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU
Komponen Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk mencapai tujuan tersebut, model kompetensi ini membagi keterampilan kepala sekolah ke dalam tiga komponen utama:
1. Kompetensi Kepribadian
Kepala sekolah harus menunjukkan kedewasaan dalam aspek moral, emosional, dan spiritual, serta menjaga perilaku sesuai dengan kode etik. Mereka juga harus berorientasi pada peserta didik dan memiliki kebiasaan refleksi diri untuk pengembangan yang berkelanjutan.
2. Kompetensi Sosial
Kepala sekolah harus dapat memberdayakan warga sekolah dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan organisasi profesional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional menuntut kepala sekolah untuk mampu mengembangkan visi, budaya belajar, serta kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu, mereka harus dapat mengelola sumber daya sekolah dengan baik, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: PANDUAN OPERASIONAL MODEL KOMPETENSI GURU
Level Kompetensi Kepala Sekolah
Model kompetensi ini juga memiliki 5 level kompetensi yang diukur berdasarkan indikator yang jelas, yaitu:
- Level 1: Memahami konsep kompetensi yang dibutuhkan.
- Level 2: Menerapkan kompetensi tersebut di lapangan.
- Level 3: Menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi penerapan kompetensi.
- Level 4: Mengevaluasi penerapan kompetensi untuk peningkatan lebih lanjut.
- Level 5: Membimbing rekan sejawat dalam penerapan kompetensi.
Fungsi Model Kompetensi
Model kompetensi ini tidak hanya menjadi acuan bagi kepala sekolah, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting, seperti:
- Pemetaan Kompetensi: Menggunakan model ini untuk pengembangan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah.
- Penilaian Kinerja: Menjadi dasar dalam menilai kinerja kepala sekolah.
- Pengembangan Berkelanjutan: Menjadi acuan bagi kepala sekolah dalam program pengembangan kompetensi berkelanjutan.
- Profesionalisme: Mendukung kegiatan lain yang meningkatkan profesionalisme kepala sekolah.
Refleksi Kompetensi Mandiri
Kepala sekolah juga didorong untuk melakukan refleksi mandiri, menggunakan model ini sebagai alat untuk menilai dan mengembangkan kompetensi mereka sendiri. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan tantangan baru di dunia pendidikan.
Ketentuan Peralihan
Dengan diberlakukannya Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023, peraturan model kompetensi lama yang tertuang dalam Perdirjen No. 6565/B/GT/2020 resmi dicabut. Ini diharapkan menjadi langkah maju untuk menciptakan kepala sekolah yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan pendidikan modern.
BACA JUGA: PERMENDIKBUD NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Dengan adanya model kompetensi baru ini, para kepala sekolah diharapkan mampu memimpin dengan lebih baik dan mendukung program Merdeka Belajar secara maksimal. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, profesional, dan siap untuk menghadapi masa depan.
Posting Komentar untuk "PERDIRJEN GTK NO. 7327 TAHUN 2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.