Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023: Fleksibilitas dan Efisiensi untuk ASN

Perpres 21/2023 menetapkan fleksibilitas jam kerja ASN untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik, menyesuaikan jam kerja

Untuk mendukung peningkatan produktivitas dan pelayanan publik yang lebih baik, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini berfokus pada penyesuaian hari dan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam hal fleksibilitas kerja ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

BACA JUGA: PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Berikut adalah poin-poin penting dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:

1. Jumlah Hari Kerja

Instansi pemerintah dan ASN akan bekerja selama 5 (lima) hari dalam satu minggu, yaitu dari Senin hingga Jumat. Ini memberi kepastian bagi para pegawai dan publik terkait hari operasional instansi pemerintah.

2. Jam Kerja ASN

Jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Jumat, dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat. Pembagian waktu istirahat diatur secara terpisah, di mana pada hari Jumat, ASN mendapatkan waktu istirahat selama 90 menit, dan untuk hari-hari lainnya, istirahat diberikan selama 60 menit.

3. Jam Kerja di Bulan Ramadan

Dalam peraturan ini, pemerintah juga memperhatikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan. ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Waktu istirahat di bulan Ramadan juga berbeda, yakni 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan pelayanan publik.

4. Fleksibilitas bagi Unit Khusus

Tidak semua instansi pemerintah menjalankan tugas yang sama. Perpres ini memberi pengecualian bagi unit kerja yang bertanggung jawab terhadap layanan operasional instansi pemerintah atau yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Unit-unit ini diperbolehkan memiliki hari dan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan. Penetapan jam kerja khusus ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, setelah mempertimbangkan saran dari Menteri terkait.

5. Kepastian Hukum untuk Fleksibilitas Kerja

Salah satu tujuan utama dari Perpres ini adalah memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja bagi ASN. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih efisien dan produktif, tanpa mengorbankan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Fleksibilitas ini juga memungkinkan ASN untuk lebih beradaptasi dengan perubahan tuntutan kerja, terutama di era modern yang serba cepat dan dinamis.

6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Dengan penyesuaian hari dan jam kerja ini, instansi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Jam kerja yang lebih teratur dan fleksibel diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih efisien dan responsif.

7. Dukungan Teknologi dan Inovasi Kerja

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perpres ini, perubahan pada jam kerja ASN sangat relevan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan era digital saat ini. Fleksibilitas dalam jam kerja memungkinkan penerapan kerja jarak jauh atau remote working yang mungkin akan menjadi salah satu opsi di masa mendatang, terutama dengan semakin berkembangnya sistem pemerintahan berbasis teknologi.

BACA JUGA: TABEL GAJI PNS TERBARU SESUAI PP NOMOR 5 TAHUN 2024

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini (UNDUH), diharapkan Pegawai ASN bisa menjalankan tugas-tugas kedinasan mereka secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, masyarakat sebagai penerima layanan juga diuntungkan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terstruktur. Pada akhirnya, aturan ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima dan modern.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023: Fleksibilitas dan Efisiensi untuk ASN"