PPPK Mendapatkan Jaminan Pensiun Sesuai Undang-Undang ASN terbaru
Halo sahabat edukasi! Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi informasi tentang Undang-Undang ASN terbaru.
Dalam rangka mempercepat transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, maka perlu untuk membuat dan mengesahkan Undang-Undang tentang ASN yang baru.
Untuk itu, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang ASN yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Jenis ASN
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Fungsi Pegawai ASN
Pegawai ASN mempunyai fungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik
- pelayan publik
- perekat dan pemersatu bangsa
Komponen Penghargaan dan Pengakuan Pegawai ASN
- Penghasilan berupa gaji atau upah
- Penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial dan/atau nonfinansial
- Tunjangan dan Fasilitas berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu
- Jaminan Sosial terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- Lingkungan Kerja berupa fisik dan nonfisik
- Pengembangan Diri berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi
- Bantuan Hukum berupa litigasi dan/atau nonlitigasi
Apakah PPPK mendapatkan Pensiunan?
Sumber Pembiayaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
BACA JUGA: TABEL GAJI PPPK TERBARU SESUAI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2024
Kewajiban Pegawai ASN
Adapun kewajiban pegawai ASN, yaitu:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Posting Komentar untuk "PPPK Mendapatkan Jaminan Pensiun Sesuai Undang-Undang ASN terbaru"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.