SURAT EDARAN BERSAMA BKN DAN MENDIKBURISTEK TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KINERJA ASN GURU
Guna mewujudkan reformasi birokrasi dengan penerapan menerapkan digitalisasi administrasi, maka pemerintah mendorong terwujudnya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat di sektor pendidikan. Untuk itu, perlu menciptakan pengelolaan kinerja ASN Guru di bawah Instansi daerah yang implementatif dan efektif dengan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan kinerja guru antara Kemendikbudristek dan BKN.
Tahap Pengelolaan Kinerja ASN Guru
Pengelolaan Kinerja ASN guru dilakukan dengan melalui 3 tahap,yaitu:
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja
Isi Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Guru ASN
- Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya agar menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN guru melalui sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (aplikasi PMM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN).
- Sistem aplikasi PMM digunakan mulai bulan Januari 2024.
- Pengelolaan kinerja ASN guru yang dilakukan melalui PMM menjadi data dan/atau dokumen sumber dalam e-Kinerja BKN.
- Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
- Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemutakhiran data ASN guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan layanan digitalisasi manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara.
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN BERSAMA BKN DAN MENDIKBURISTEK TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KINERJA ASN GURU"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.