SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024
Halo Sahabat Edukasi!
Kali ini admin akan berbagi tentang syarat kenaikan pangkat bagi guru di Kabupaten Jembrana sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/3398/PD.SD/DIKPORA/2023 Tentang Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2024.
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Sesuai dengan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, masa kenaikan pangkat PNS terbaru, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Peraturan ini tentu akan memberikan lebih banyak pilihan kepada PNS untuk menentukan waktu kenaikan pangkatnya.
Batas Akhir Pengiriman Berkas Kenaikan Pangkat Guru
Batas akhir pengumpulan berkas kenaikan pangkat guru tahun 2024 untuk masing-masing periode yaitu:
- Periode Februari (26 Desember 2023)
- Periode April (05 Februari 2024)
- Periode Juni (05 April 2024)
- Periode Agustus (03 Juni 2024)
- Periode Oktober (02 Agustus 2024)
- Periode Desember (04 Oktober 2024)
Persyaratan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terkahir
- Foto copy Sah SK Jabatan Fungsional
- SKP 2022 dan 2023 (2 tahun terakhir)
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Hasil Konversi Predikat Kinerja
- Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang naik jenjang jabatan
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung (SK Kepala sekolah bagi guru dan SK Kabid bagi Kepala Sekolah)
BACA JUGA: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Persyaratan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat dengan Perubahan Pendidikan dan Peningkatan Pendidikan atau Penyesuaian Ijazah
- Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKP 2022 dan 2023 (2 Tahun terakhir)
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
- Ijin Belajar / Tugas Belajar
- Akreditasi Program Studi ( Minimal B Ban PT / Baik Sekali)
- Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh eslon II
- Foto Copy sah Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Kenaikan Pangkat PI)
Untuk informasi lebih lengkap tentang kenaikan pangkat PNS tahun 2024 dapat mengunduh dan membaca Surat Edaran berikut:
Ceklist Tanda Terima Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Setelah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat guru, maka wajib mengumpulkan berkas berikut!
- D1 (unduh)
- Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKP 2022 dan 2023 (minimal nilai Baik)
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung (Kepala Sekolah untuk Guru dan Kabid untuk Kepala Sekolah)
- SK PNS dan CPNS yang naik pangkat pertama/ yang naik pangkat ke Golongan IV ke atas
- Konversi NIP (bila ada)
- Kartu Pegawai (Karpeg)
- Ijasah+transkrip+akta IV terakhir yang dilegalisir Rektor
- PAK baru dan PAK lama
- Ijin Belajar/Tugas Belajar bagi PNS yang kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah /pengukuhan Ijasah
- Foto copy Sah SK Jabatan SK Jabatan Fungsional
- Sertifikat Pendidik
- Penyesuaian PAK/PAK Integrasi
- Riwayat Mutasi
Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang Syarat Kenaikan Pangkat guru tahun 2024, khususnya bagi guru yang mengajar di Kabupaten Jembrana Bali. Apakah syarat kenaikan pangkat PNS di daerah sahabat juga sama?
Posting Komentar untuk "SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.