Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGGUNAAN SERAGAM BATIK KORPRI DAN IURAN KORPRI BAGI PPPK KABUPATEN JEMBRANA

Halo sahabat edukasi!

Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Penggunaan Seragam Batik KORPRI dan Iuran KORPRI bagi PPPK di Kabupaten Jembrana sesuai dengan surat edaran Nomor: 52/DP.KORPRI/XII/2023.

Iuran KORPRI

Apakah PPPK menjadi Anggota KORPRI?

Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 5 disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anggota KORPRI, yaitu ASN (PNS dan PPPK) wajib menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI pada:

  1. setiap tanggal 17 dan hari-hari besar nasional
  2. rapat, pertemuan, dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya.

Besaran Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Jembrana

Dalam rangka mewujudkan rasa solidaritas antar anggota dan peningkatan kesejahteraan bagi setiap anggota KORPRI, serta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KORPRI, maka setiap anggota KORPRI diwajibkan membayar iuran sesuai dengan golongan/kelas yang dipotong melalui gaji PNS dan PPPK setiap bulannya. Terdapat 3 Jenis Iuran KORPRI Kabupaten Jembrana, yaitu iuran wajib, iuran Dana Kematian, dan Iuran Dana Advokasi.

Iuran Wajib

  1. Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp8.000,00
  2. Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp5.000,00
  3. Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp3.000,00
  4. Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp2.000,00

Iuran Dana Kematian

  1. Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp4.000,00
  2. Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp3.000,00
  3. Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp2.000,00
  4. Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp1.000,00

Iuran Dana Advokasi

  1. Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp2.000,00
  2. Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp2.000,00
  3. Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp1.000,00
  4. Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp1.000,00

Pemberian Santunan Bagi Anggota KORPRI Kabupaten Jembrana

Pemberian santunan bagi anggota KORPRI diberikan kepada:

  1. PNS dan PPPK yang memasuki Purna Tugas (Pensiun) sebesar Rp1.000.000,00
  2. PNS dan PPPK yang rawat Inap minimal 3 hari yang dibuktikan dengan surat rawat inap dari Rumah Sakit sebesar Rp1.000.000,00
  3. PNS dan PPPK Aktif meninggal dunia (kepada ahli waris) sebesar Rp5.000.000,00
  4. Dana advokasi kepada PNS dan PPPK yang kena masalah hukum dalam melaksanakan tugas sebesar maksimal Rp30.000.000,00

Untuk informasi lebih lengkap tentang penggunaan Seragam Batik KORPRI dan Iuran KORPRI Kabupaten Jembrana dapat mengunduh dan membaca surat edaran berikut!

Surat Edaran Nomor: 52/DP.KORPRI/XII/2023 tentang Penggunaan Seragam Batik KORPRI dan Iuran KORPRI Bagi PPPK

Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang seragam batik KORPRI dan Iuran KORPRI Kabupaten Jembrana. Apakah PPPK di daerah sahabat juga sudah menjadi anggota KORPRI dan membayar iuran, serta dapat memperoleh santunan?
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PENGGUNAAN SERAGAM BATIK KORPRI DAN IURAN KORPRI BAGI PPPK KABUPATEN JEMBRANA"