PENGGUNAAN SERAGAM BATIK KORPRI DAN IURAN KORPRI BAGI PPPK KABUPATEN JEMBRANA
Halo sahabat edukasi!
Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Penggunaan Seragam Batik KORPRI dan Iuran KORPRI bagi PPPK di Kabupaten Jembrana sesuai dengan surat edaran Nomor: 52/DP.KORPRI/XII/2023.
Apakah PPPK menjadi Anggota KORPRI?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 5 disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota KORPRI, yaitu ASN (PNS dan PPPK) wajib menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI pada:
- setiap tanggal 17 dan hari-hari besar nasional
- rapat, pertemuan, dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya.
Besaran Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Jembrana
Iuran Wajib
- Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp8.000,00
- Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp5.000,00
- Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp3.000,00
- Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp2.000,00
Iuran Dana Kematian
- Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp4.000,00
- Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp3.000,00
- Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp2.000,00
- Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp1.000,00
Iuran Dana Advokasi
- Golongan IV/Kelas XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII iuran sebesar Rp2.000,00
- Golongan III/Kelas IX, X, XI, dan XII iuran sebesar Rp2.000,00
- Golongan II/Kelas V, VI, VII, dan VIII iuran sebesar Rp1.000,00
- Golongan I/Kelas I, II, III, dan IV iuran sebesar Rp1.000,00
Pemberian Santunan Bagi Anggota KORPRI Kabupaten Jembrana
Pemberian santunan bagi anggota KORPRI diberikan kepada:
- PNS dan PPPK yang memasuki Purna Tugas (Pensiun) sebesar Rp1.000.000,00
- PNS dan PPPK yang rawat Inap minimal 3 hari yang dibuktikan dengan surat rawat inap dari Rumah Sakit sebesar Rp1.000.000,00
- PNS dan PPPK Aktif meninggal dunia (kepada ahli waris) sebesar Rp5.000.000,00
- Dana advokasi kepada PNS dan PPPK yang kena masalah hukum dalam melaksanakan tugas sebesar maksimal Rp30.000.000,00
Untuk informasi lebih lengkap tentang penggunaan Seragam Batik KORPRI dan Iuran KORPRI Kabupaten Jembrana dapat mengunduh dan membaca surat edaran berikut!
Posting Komentar untuk "PENGGUNAAN SERAGAM BATIK KORPRI DAN IURAN KORPRI BAGI PPPK KABUPATEN JEMBRANA"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.