PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU
Halo sahabat edukasi!
Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Apa itu Model Kompetensi Guru?
Model Kompetensi Guru merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Model Kompetensi Guru memuat kompetensi, level kompetensi, deskripsi, dan indikator perilaku.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dam kompetensi profesional.
Level Kompetensi Guru
Level kompetensi guru terdiri dari 5 level, yaitu:
- Level 1 penguasaan kompetensi tingkat paham
- Level 2 penguasaan kompetensi tingkat dasar
- Level 3 penguasaan kompetensi tingkat menengah
- Level 4 penguasaan kompetensi tingkat mumpuni
- Level 5 penguasaan kompetensi tingkat ahli
Deskripsi Kompetensi Guru
Deskripsi kompetensi guru merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level kompetensi.
Indikator Perilaku Kompetensi Guru
Indikator perilaku kompetensi guru merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi guru.
Untuk dapat lebih memahami tentang Model Kompetensi Guru, sahabat dapat membaca Kamus Kompetensi Guru dan Model Kompetensi Guru pada Lampiran 1 dan lampiran 2 Perdijen GTK NO. 2626/B/HK.04.01/2023 berikut:
(unduh)
Pada lampiran II Perdijen GTK NO. 2626/B/HK.04.01/2023 dijelaskan level kompetensi untuk setiap Jabatan Guru, yaitu:
- Level 2 untuk Guru Ahli Pertama
- Level 3 untuk Guru Ahli Muda
- Level 4 untuk Guru Ahli Madya
- Level 5 untuk Guru Ahi Utama
Level kompetensi tersebut menjadi patokan minimal untuk setiap jenjang jabatan guru. Jika berdasarkan hasil refleksi mandiri atau penilaian dari kepala sekolah, level kompetensi masih berada dibawah standar, maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensinya. Tidak menutup kemungkinan juga, Kompetensi yang dicapai sudah melewati level standarnya, tapi tentu capaian ini perlu terus dikuatkan atau ditingkatkan agar dapat mencapai kompetensi yang lebih tinggi.
BACA JUGA: UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Refleksi Kompetensi Guru
Bagi sahabat guru PNS, sudah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri di PMM. Untuk itu, bagi yang sudah mendapat akses di PMM, mari segera lakukan refleksi kompetensi secara mandiri, sehingga dapat mengetahui level kompetensi dan dapat melakukan perencanaan untuk pengembangan kompetensi.
Demikian yang dapat kami bagikan tentang Model Kompetensi Guru berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023. Semiga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.