PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Halo sahabat Edukasi, kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional
Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; danb. kenaikan pangkat
Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi
Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; danb. perpindahan antar kelompok jabatan
Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang memilikinya.
Angka Kredit penyesuaian
b. 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun, dihitung 1 tahun
c. 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun, dihitung 2 tahun
d. 3 tahun sampai dengan kurang dari 4 tahun,dihitung 3 tahun; dan
e. 4 tahun atau lebih, dihitung 4 tahun
Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL "
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.