UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Apa Itu Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru Ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah?
Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS Jabatan Fungsional Guru yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Melalui perpindahan Jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah.
Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatam Fungsional PNS dan pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Pada Bulan Juni 2023, calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Guru Penggerak Angkatan 1 hingga 5 yang telah memenuhi syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai Permenpan No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Permendikbud ristek No. 26 tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dan terdata sebagai calon peserta Uji kompetensi Perpindahan Jabatan fungsional guru ke jabatan fungsional pengawas sekolah.
Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah harus memiliki syarat berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah (S1/DIV) terakhir
- SK Pengangkatan PNS
- SK Kenaikan Pangkat Terbaru (minimal III/c)
- SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
- Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
- Fakta Integritas
- Sertifikat Pendidik
- Sertifikat Guru Penggerak
- Penilaian Prestasi Kerja 2021
- Penilaian Prestasi Kerja 2022
- Surat Keterangan Sehat
Asesmen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi Pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambilan Keputusan
- Profesional Pengawas Sekolah
- Sosial
- Kepribadian
Petunjuk Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Metode Asesmen
- Peserta akan dihadapkan dengan 36 situasi yang sering dihadapi di sekolah dengan 4 pilihan respon
- peserta memilih respon yang paling efektif dari 4 pilihan respon yang tersedia
- waktu maksimal penyelesaian soal-soal adalah 55 menit.
Durasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Pakaian ketika mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Kehadiran saat Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Jadwal Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Tahapan Pengerjaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
- Masuk ke SIMPKB (login dengan akun belajar)
- Memilih menu Uji Kompetensi (Pilih Mengikuti Uji Kompetensi)
- Mencermati Panduan
- Memilih Memulai Uji Kompetensi
- Memilih Kumpulkan (jika sudah selesai)
- Selesai (jawaban yang dikumpulkan tidak bisa diakses lagi oleh peserta)
Posting Komentar untuk "UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.