PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK
infoduniaedukasi.com. Halo sahabat edukasi. Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Permendikbud ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Pelaksanaan PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Persyaratan Calon Peserta Didik TK
Calon peserta didik TK harus memenuhi persyaratan usia:
- paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 1 SD
- 7 tahun (diprioritaskan)
- paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai; a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan b) kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog profesional, maka rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 7 SMP
- berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMA/SMK
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru
- zonasi
- afirmasi
- perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau
- prestasi
Ketentuan PPDB Jalur Zonasi
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
- zonasi ditentukan oleh pemerintah daerah
- domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Jika tidak mempunyai kartu keluarga karena suatu hal tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat lain yang berwenang.
Ketentuan PPDB Jalur Afirmasi
- berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti memalsukan bukti.
- penyandang disabilitas
Ketentuan PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Ketentuan PPDB Jalur Prestasi
Tahapan Pelaksanaan PPDB
- pengumuman pendaftaran
- pendaftaran
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- pengumuman penetapan peserta didik baru
- daftar ulang
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.