PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL
infoduniaedukasi.com. Dalam rangka menilai kesesuaian kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, maka perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Untuk itu, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Apa itu Uji Kompetensi Jabatan Fungsional?
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dari pegawai ASN.
Baca Juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Materi uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing jabatang fungsional yang meliputi:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi sosial kultural
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
- PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
- Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perpindahan dari Jabatan lain
- berstatus sebagai PNS
- mempunyai integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 tahun
- ketersedian lowongan kebutuhan jabatan fungsional pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- untuk Jabatan Fungsional Guru terdapat ketentuan usia, yaitu: 1) belum memasuki usia 53 tahun untuk jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dan Jabatan fungsional Guru Ahli Muda, dan 2) belum memasuki usia 55 tahun untuk jabatan fungsional guru ahli madya.
- untuk Jabatan Fungsional Pamong Belajar terdapat ketentuan usia, yaitu: 1) belum memasuki usia 53 tahun untuk jabatan fungsional Pamong Belajar Ahli Pertama dan Jabatan fungsional Pamong Belajar Ahli Muda, dan 2) belum memasuki usia 55 tahun untuk jabatan fungsional Pamong Belajar ahli madya.
- Untuk Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah juga harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu: 1) mempunyai pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) mempunyai sertifikat pendidik, 3) telah menduduki Habatan Fungsional Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) mempunyai sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pembina; 5) belum memasuki usia 53 tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli Muda atau belum memasuki usia 55 tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas ahli madya, dan belum memasuki usia 60 untuk jabatan fungsional pengawas sekolah ahli utama.
- Untuk Jabatan Fungsional Penilik juga harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, 3) Belum memasuki usia 53 tahun untuk Jabatan Fungsional penilik ahli pertama dan jabatan fungsional penilik ahli muda atau belum memasuki usi 55 tahun untuk jabatan fungsional penilik ahli madya, dan belum memasuki usia 60 tahun untuk jabatan fungsional penilik ahli utama.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kenaikan Jenjang Jabatan
- Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan
- mempunyai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Metode Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kenaikan Jenjang Jabatan
Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
- Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan, yaitu paling rendah 70 untuk setiap jenjang.
- Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis (bobot 70%), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural (bobot kompetensi manajerial dan sosio kultural akumulasi sebesar 30%)
- Jika peserta uji kompetensi tidak lulus, maka peserta dapat mengikuti uji kompetensi ulang pada materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. Peserta yang mengikuti uji kompetensi ulang tidak perlu lagi mengajukan persyaratan administrasi dan mengikuti uji kompetensi ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara uji kompetensi.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.