PEDOMAN UJI KOMPETENSI BAGI GURU PNS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU
infoduniaedukasi.com. Kali ini admin akan berbagi tentang pedoman uji kompetensi bagi guru PNS ke Jabatan Fungsional Guru.
Apa itu Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru?
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru merupakan suatu proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Jabatan Fungsional Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Tujuan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru terhadap standar Kompetensi Jabatan Fungsional Guru.
Ruang Lingkup Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Ruang lingkup pedoman uji kompentensi Jabatan Fungsional Guru terdiri dari:
- Persiapan
- Penyelenggaraan
- Pemantauan dan evaluasi
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru adalah Guru PNS yang belum atau sudah mempunyai Sertifikat Pemdidik, tetapi belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan pangkat:
- Penata, III/c ke atas
- Penata Muda Tk. I, III/b yang telah mempunyai persetujuan teknis menjadi golongan III/c dari BKN Regional
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat:
- Berstatus sebagai PNS
- mempunyai integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berjizasah paling rendah S-1 atau D-IV
- mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Guru yang akan diduduki paling kurang 2 tahun
- nilai penilaian kinerja paling rendah BAIK dalam 2 tahun terakhir.
Dokumen Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Dokumen yang diperlukan untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, yaitu:
- Surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta mempunyai integritas dan moralitas yang baik
- surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
- scan asli ijazah yang telah dilegalisasi
- scan asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- scan asli penilaian kinerja 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tk. I, III/b ke Penata, III/c yang ditetapkan oleh Kantor Regional BKN bagi PNS yang belum mempunyai SK Pengangkatan Penata, III/c.
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru terdiri dari:
- kompetensi teknis
- kompetensi manajerial
- kompetensi sosio kultural
Metode Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan secara daring menggunakan metode tes berbasis komputer.
Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
- Penyampaian informasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru melalui surat dan lama resmi Dirjen GTK dimulai tanggal 17-18 April 2023.
- Sosialisasi dan koordinasi melalui daring dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023
- Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi pada tanggal 8-17 Mei 2023
- Seleksi Administrasi dan Pengusulan Calon Peserta pada tanggal 9-19 Mei 2023
- Pengumuman peserta Uji Kompetensi pada tanggal 22-24 Mei 2023
- Coaching Clinic peserta uji kompetensi pada tanggal 25-26 Mei 2023
- Pelaksanaan Uji Kompetensi pada tanggal 5 Juni 2023
- Pengolahan Hasil Uji Kompetensi pada tanggal 8-10 Juni 2023
- Penetapan dan pengumuman kelulusan uji kompetensi pada tanggal 16 Juni 2023
- Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan Rekomendasi pada tanggal 16 Juni 2023.
Alur Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Alur penyelenggaraanb uji kompetensi jabatan fungsional guru dilaksanakan melalui:
- SIMPKB untuk pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pengumuman peserta
- PMM untuk pelaksanaan, pengumuman hasil uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat.
perhatikan alur penyelenggaraan Uji kompetensi jabatan fungsional guru berikut:
Untuk lebih jelas memahami Uji Kompetensi bagi Guru PNS yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat membaca PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang pedoman uji kompetensi jabatan fungsional guru. Jika ada yang belum jelas dapat berdiskusi di kolom komentar. Semoga bermanfaat dan salam edukasi.
Posting Komentar untuk "PEDOMAN UJI KOMPETENSI BAGI GURU PNS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.