Rincian Komponen Peggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2023
infoduniaedukasi.com. Kemendikbudristek telah menetapkan Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan). Dalam lampiran 1 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dijelaskan tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler. Terdapat 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler, yaitu:
A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung rangkaian kegiatan PPDB mulai dari persiapan penerimaan hingga pasca penerimaan, seperti:
- Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman PPDB dan biaya layanan PPDB dalam jaringan
- Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- pendataan ulang bagi peserta didik lama
- kegaitan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan PPDB
B. Pengembangan Perpustakaan yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
- Penyedian buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan: a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum sekolah, b) buku yang dibeli telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id, c) memenuhi rasio 1 buku 1 siswa untuk setiap tema.mata pelajaran, d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran, dan e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
- penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum sekolah, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan kementerian yang tersedia pada buku.kemdikbud.go.id yang mendukung proses pembelajaran.
- Penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum sekolah, termasuk buku digital dengan ketentuan: a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah, dan b) buku yang dibeli sekolahadalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau pemerintah daerah.
- Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
- Pembiayaan dalam mengembangkan minat baca siswa
- kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan
C. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler bagi peserta didik sesuai dengan konteks tematik program kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti
1. Kegiatan Pembelajaran
- penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran
- pembelajaran remidial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian
- biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- penyedian aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran
- penyedian dan/atau pengembangan konten pembelajaran
- penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi
- penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan sekolah
- pengembangan pembelajaran berbasis proyek
- pembiayaan kegiatan pembejaran lain yang relevan daklam rangka menunjang proses pembelajaran
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
- Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan sekolah
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler
D. Pelaksanaan Evaluasi dan Asesmen Pembelajaran yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
- pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas
- dukungan partisipasi dalam pelaksanaan AN dan/atau asesmen lainnya
- pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka mengidentifikasi tantangan dalam pembelajaran
- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
E. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi satuan pendidikan dan penguatan tata kelola satuan pendidikan, seperti:
- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
- penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib satuan pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan
- Pembiayaan lain yang relevam dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
F. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri atau melalui komunitas belajar, seperti:
- pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran, media, dan metode pembelajaran
- peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan
- partisipasi di komunitas belajar
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dna tenaga kependidikan
G. Pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembiayaan dalam rangka menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan, seperti:
- sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil
- Pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
- pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi; pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
H. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara sarana satuan pendidikan seperti:
- perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan, seperti: a) penutup atap, b) penutup plafon, c) kelistrikan, d) pintu, jendela, dan aksesoris lainnya, e) pengecatan, dan f) penutup labtai
- perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau lursi peserta didik atau pendidik, jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak bisa digunakan dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
- perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
- penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih
- penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya
- pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
- pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
- pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya
- penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
- pembiayaan lain yang relevam dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan
I. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran untuk pembiayaan untuk menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis TIK, seperti:
- Komputer dekstop/workstation berupa personal computer (PC)/all in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran
- pronter atau printer plus scanner
- laptop
- LCD Proyektor
- Alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis TIK
J. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian SMK dan SMALB untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan siswa, seperti:
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan siswa SMK atau SMALB
- penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi siswa SMK atau SMALB
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang siswa kelas akhir SMK atau SMALB (harus dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi)
- penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi siswa SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan siswa praktek
- kegiatan pemagangan guru dan/atau siswa di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk; a) pelatihan kerja di industri, b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasikan kesepakatan teaching factory, c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory, d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka lisensi, e) mengikuti pelatihanmendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi, dan f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri
- penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi
- pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB
- biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian
K. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:
- penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelolaan untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi
- pemantauan kebekerjaan lulusan SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan
L. Pembayaran Honor untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Untuk informasi lebih lenngkap dapat dibaca pada Jukni BOSP Tahun 2023.
Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com dapat informasikan terkait rincian komponen penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2023.
Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP Tahun 2023).
Posting Komentar untuk "Rincian Komponen Peggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2023"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.