Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023
infoduniaedukasi.com. Dalam rangka memberikan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, maka pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan dukungan Dana Operasional Satuan Pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP Tahun 2023).
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana BOSP
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa Pengelolaan dana BOSP dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip berikut:
- Fleksibel, yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
- Efektif, yaitu pengelolaan dana diusahakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan
- Efisien, yaitu pengelolaan dana diusahakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
- Akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Transparan, yaitu pemngelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Ruang lingkup dana BOSP
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa Ruang lingkup dana BOSP terdiri dari:
- Dana BOP PAUD
- Dana BOS
- Dana BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
- Taman Kanak-Kanak
- Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
- Kelompok Bermain
- Taman Penitipan Anak
- Satuan PAUD sejenis
- Sanggar Kegiatan Belajar
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Reguler
- Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
- Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja
- Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan
- Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana sekolah penggerak
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
- SD
- SDLB
- SMP
- SMPLB
- SMA
- SMALB
- SLB
- SMK
Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler
- Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
- Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
- Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain
Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja
- Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak dengan syarat sebagai penerima dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
- Sekolah yang mempunyai prestasi dengan syarat sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah mendapat minimal 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat Provinsi, nasional, dan/atau internasional (dilaksanakan oleh Kementerian dan diperoleh di 2 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan), dan bukan termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.
- Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik dengan syarat sebagai penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN di wilayah Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan), dan bukan termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana sekolah penggerak, SMK pusat Keunggulan, dan sekolah yang mempunyai prestasi.
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
- Sanggar Kegiatan Belajar
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOP Kesetaraan Reguler
- Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
- Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama
Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja
- Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan
- Termasuk 15% satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN di wilayah Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan)
Besaran Alokasi Dana BOSP
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Besaran Alokasi Dana BOS
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Penyaluran Dana BOSP 2023
Penggunaan Dana BOSP
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
- pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- pembiayaan langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
- pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persayaratan: a) tercatat di Dapodik, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat pengangkatan, c) aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD, dan d) belum mendapat gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan bersangkutan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pembelajaran dengan paradigma baru
- digitalisasi sekolah
- perencanaan berbasis data
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan Perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- pembiayaan langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah (dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah). Bagi guru harus memenuhi persayaratan: a) bukan ASN, b) tercatat di Dapodik, c) mempunyao NUPTK, dan d) belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a) bukan ASN, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat keputusan.
- Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu: a) pengembangan sumber daya manusia, b) Pembelajaran dengan paradigma baru, c) digitalisasi sekolah, dan d) perencanaan berbasis data
- Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang memiliki prestasi, yaitu: a) asesmen dan pemetaan talenta, b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan c) pengelolaan manajemen dan ekosistem. Khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas (Memenuhi kriteria: a) mempunyai prestasi tingkat nasional, dan b) termasuk 5 sekolah yang mempunyai prestasi terbaik di wilayah provinsi), maka diharuskan untuk melaksanakan komponen pembiayaan pengembangan prestasi.
- Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik, yaitu a) pembelajaran dengan paradigma baru dan b) perencanaan berbasis data.
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan Perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- pembiayaan langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- penyediaan alat multimedia pembelajaran
- pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persayaratan: a) tercatat di Dapodik, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat pengangkatan, c) aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan kesetaraan, dan d) belum mendapat gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan bersangkutan.
- Pembelajaran dengan paradigma baru
- perencanaan berbasis data
Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
- 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% dari dana BOSP yang diterima pada tahap I. Laporan ini juga digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOSP tahap II tahun anggaran berkenaan.
- 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran. Laporan ini juga digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOSP tahap I tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi keseluruhan dana BOSP meliputi: a) laporan realisasi pemggunaan dana dalam satu tahun anggaran, b) laporan sisa dana, dan c) laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
- 2% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-28/29 Februari tahun berkenaan.
- 3% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret tahun berkenaan
- 4% bila laporan disampaikan pada tanggal 1 April-25 Juni tahun berkenaan
- Jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahap 1 hingga 25 Oktober tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat menerima dana BOSP Tahap II tahun berkenaan.
- 2% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Agustus tahun berkenaan.
- 3% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-30 September tahun berkenaan
- 4% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-25 Oktober tahun berkenaan
- Jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya hingga 25 Juni tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima dana BOSP tahun berkenaan.
Posting Komentar untuk "Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.