Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022
Apa Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmenkompetensi mkinimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat memilih mode tes komputer daring atau semi daring.
Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022
Untuk memberikan panduan teknis terkait pelaksanaan AN, maka kepala Pusat Asesmen Pendidikan membuatkan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer Tahun 2022. Dalam Juknis ANBK Tahun 2022 dibahas beberapa hal penting, yaitu:
- Tugas dan tanggung jawab pelaksana tingkat provinsi, yaitu LPMP dan BP PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor WIlayah Kementerian Agama Provinsi
- Tugas dan Pelaksana tingkat Kabupaten/kota, yaitu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Tugas dan Tanggung Jawab tingkat Satuan Pendidikan
- Panduan pelaksanaan ANBK Daring bagi satuan pendidikan, mulai dari PraAN daring, pelaksanaan AN Daring, dan pasca AN Daring.
- Panduan pelaksanaan ANBK Semi Daring bagi satuan pendidikan, mulai dari PraAN semi daring, pelaksanaan AN Semi Daring, dan pasca AN Semi Daring.
- Manajemen User Laman ANBK
- Penanganan Masalah, seperti kendaa teknis, kondisi luar biasa, dan layanan pengaduan
Pelaksana ANBK Tingkat Satuan Pendidikan
- Melaporkan permasalahan teknis di satuan pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK
- Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau tim Teknis Provinsi terkait pelaksanaan ANBK
- Melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman: https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id
- mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan saat pelaksanaan ANBK
- memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik saat pelaksanaan ANBK
- mengikuti langkah-langkah teknis pelaksanaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang tercantum di laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Selalu memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi itu
- memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/, yaitu Mandiri moda daring, Mandiri moda semi daring, atau Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
- Memperhatikan jumlah kebutuhan minimal sarana komputer untuk status pelaksanaan ANBK mandiri berikut.
- Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
- melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi di laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
- memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
- memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol kesehatan
- menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.