Pengalaman Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2021
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program dari Kemdikbudristek untuk menuntaskan pendidikan profesi guru sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada tahun 2021, PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring (online), mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda dunia. Pelaksanaan PPG secara daring mempunyai beragam kesan bagi para peserta.
"Mengikuti PPG Dalam Jabatan membuat saya menjadi seorang Pejuang Sinyal dan Pejuang Centang Biru di LMS," Kata I Nyoman Darmayasa, S.Pd. salah seorang peserta PPG dalam Jabatan dari Bali yang saya wawancarai langsung.
Tahapan PPG Dalam Jabatan 2021
1. Lapor Diri
Tahapan PPG Dalam Jabatan 2021 diawali dengan tahap lapor diri di SIM PKB guru masing-masing. Tahapan ini dapat dinyatakan lulus Prestest PPG tahun 2017 dan/atau 2019, serta mendapat kuota untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Pada tahap ini, calon peserta PPG diminta mengonfirmasi kesediaan untuk mengikuti PPG pada gelombang tersebut.
2. Pengumuman Verifikasi Lapor Diri
Setelah melaporkan diri melalui SIM PKB, LPMP akan melakukan verifikasi data. Bagi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan LPTK Penyelenggara PPG 2021.
3. Pembagian Kelas
Pada tahapn ini, LPTK akan membagikan kelas dan menunjuk admin untuk masing-masing kelas.
4. Belajar Mandiri
Pada tahap ini, peserta PPG diminta belajar mandiri dengan mengunduh modul Pedagogik dan Profesional di SIM PKB. Setelah itu, peserta diminta untuk membuat LK (Lembar Kerja) untuk modul Profesional (Materi Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PPKn, Matematika, dan TIK).
5. Pembukaan PPG Dalam Jabatan
Pada tahap ini, LPTK Penyelenggara PPG akan mengadakan pembukaan pelaksanaan PPG secara virtual. Pada acara ini, LPTK akan memebrikan arahan terkait dengan proses pelaksanaan PPG. Jika ada yang kurang jelas dapat ditanyakan pada tahap ini.
Pada acara ini, biasanya akan langsung diberikan tugas untuk menganalisis cita-cita siswa dan alasannya, serta alasan peserta PPG menjadi seorang guru.
Selain itu, admin kelas akan membagikan dosen pengajar untuk setiap kelas, sehingga ketua kelas dapat berkoordinasi terkait dengan pembelajaran bersama dosen masing-masing.
6. Pembelajaran Tatap Muka Secara Virtual dengan Dosen Pengajar
Pada tahap ini, peserta PPG mulai melaksanakan pembelajaran dengan dosen masing-masing sesuai dengan jadwal secara virtual melalui Google Meet yang ada di LMS.
Pada pertemuan ini, peserta mengumpulkan tugas belajar mandiri yang telah dibuat sebelumnya. Setelah dikumpulkan, tugas mandiri tersebut dikoreksi secara bersama-sama oleh dosen.
Pembelajaran tatap muka secara virtual dilaksanakan kurang lebih selama 2-3 jam. Kemudian peserta berdiskusi tentang LK yang ada di LMS selama 2-3 jam. Kemudian dilaksanakan Meet kembali bersama dosen untuk membahas hasil diskusi di LMS. Setelah selesai, peserta wajib mengerjakan Post test yang ada di LMS sebelum pkl 00.00 WIB.
Tahapan ini dilaksanakan selama 2 minggu dengan membahas modul Profesional dan Pedagogik.
7. Menyusun Perangkat Pembelajaran
Pada tahap ini, peserta dibagi menjadi 3 kelompok dengan anggota kelompok masing-masing 10 orang untuk menyusun perangkat pembelajaran berupa RPP, LKPD, Tes Evaluasi, Materi Ajar, dan Media Pembelajaran.
Setiap peserta diberikan tugas untuk menyusun 3 perangkat pembelajaran sebagai persiapan untuk melaksanakan PPL.
Perangkat pembelajaran disusun berdasarkan analisis kebutuhan belajar murid. Misalnya kemampuan siswa rendah, maka guru dapat menyusun perangkat pembelajaran dengan menerapkan metode CIRC. Jika hasil analisis menunjukkan siswa kurang mampu berpikir tingkat tinggi, maka dapat menggunakan model PBL.
8. Pear Teaching
Pada tahap ini, peserta PPG diminta memilih satu perangkat pembelajaran terbaik untuk digunakan praktek mengajar secara virtual. Kegiatan ini dinilai oleh dosen pembimbing dan guru pamong masing-masing.
9. Uji Koprehensif (UK)
Pada tahap ini, peserta PPG diminta mengunggah 2 perangkat selain yang digunakan untuk pear teaching di LMS. Setelah diunggah, perangkat peserta akan diuji oleh 2 orang dosen dengan menanyakan tentang perangkat yang telah dibuat.
Jika tahap ini tidak lulus, maka akan mengulang proses dari belajar mandiri dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
10. Praktek Pembelajaran Lapangan (PPL)
Pada tahap ini, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dengan anggota masing-masing kelompok 5 orang. Setiap kelompok mendapatkan masing-masing 1 orang dosen pembimbing dan 1 orang guru pamong.
PPL dilaksanakan selama 1 bulan di sekolah masing-masing dengan menerapkan perangkat pembelajaran yang telah dibuat pada tahap sebelumnya.
Setiap praktek pembelajaran yang dilakukan harus direkam dan dikirim ke LMS. Video rekaman akan dikoreksi bersama oleh Dosen dan peserta lainnya.
Setelah itu, peserta diminta mengedit video tersebut dengan durasi maksimal 15 menit dan diunggah di LMS.
Setiap selesai mengajar, maka peserta PPG diminta mengisi LK untuk refleksi pembelajaran (kelemahan dan kendala dalam pembelajaran).
Kegiatan PPL dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan.
11. Uji Kinerja (UKIN)
Pada tahap ini, peserta PPG diminta melengkapi portofolio yang ada di LMS, yaitu:
a. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Best Practice
b. Laporan refleksi diri, seperti analisis soal, Supervisi guru oleh kepala sekolah, dan Penilaiaan Kinerja Guru (PKG)
c. Bukti mengikuti kegiatan mencari informasi baru, seperti sertifikat diklat/workshop selama 3 tahun terakhir.
d. Bukti melaksanakan kegiatan inovasi baru seperti membuat video pembelajaran dengan durasi minimal 30 menit, media pembelajaran, LKPD selama satu tahun ajaran, bahan ajar selama satu tahun ajaran, alat peraga, dll.
e. Bukti prestasi yang pernah diraih dari tingkat kabupaten/kota, Provinsi, atau nasional.
f. Bukti mengikuti kegiatan pengabdian pada masyarakat
12. Uji Pengetahuan (UP)
Pada tahap ini, peserta PPG mendapatkan jadwal dan mencetak kartu ujian di UKMPPG. Kemudian dilanjutkan dengan mengunduh dan menginstal SEB UP PPG. Kemudian melaksanakan UP secara daring di rumah masing-masing yang dipantau lewat Zoom oleh panitia.
13. Pengumuman Kelulusan UKMPPG
Pengumuman kelulusan dapat dilihat di https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan Nomor Ujian dan tanggal lahir peserta. Jika tidak lulus maka dapat mengikuti Retaker.
14. Retaker (Pengulangan Tes UKIN dan UP)
Retaker dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus UKIN dan/atau UP. Untuk mengikuti retaker dikenakan biaya. Untuk UKIN sebesar Rp600.000,00 dan UP sebesar Rp300.000,00.
15. Pengumuman Kelulusan Retaker
Pengumuman hasil Retaker juga dapat dilihat di website UKMPPG.
Demikian pengalaman I Nyoman Darmayasa, S.Pd. selama mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2021. Selamat untuk Pak Komang yang sudah luluis PPG dan menjadi Guru Profesional. Semoga dapat menginspirasi dan sukses selalu dalam melaksanakan tugas.
Posting Komentar untuk "Pengalaman Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2021"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.