Juknis BOS 2022
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Kesetaraan, maka Pemerintah perlu menyalurkan bantuan operasional.
Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, maka disusunlah petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2022.
Juknis tahun ini cukup berbeda, karena mengatur pengelolaan dana BOS untuk 4 Jenjang sekaligus, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah, dan Jenjang Pendidikan Kesetaraan.
A. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran PAUD.
BOP PAUD ada 2 jenis, yaitu BOP PAUD Reguler (dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD) dan BOP PAUD Kinerja (dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi sekolah PAUD yang melaksanakan program Sekolah Penggerak)
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Satuan Pendidikan Penerima dana BOP PAUD, yaitu taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, Satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Syarat Satuan PAUD Penerima BOP PAUD Reguler
Adapun syarat satuan PAUD yang dapat menerima BOP PAUD Reguler yaitu:
- Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik
- sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata pada Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021)
- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan (dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022).
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran Dana BOP PAUD Reguler
Besaran dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
Komponen Pembiayaan Dana BOP PAUD Reguler
Terdapat 10 Komponen pembiayaan Dana BOP PAUD Reguler, yaitu:
- penerimaan Peserta Didik baru (PPDB)
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;
- pembayaran honor
B. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan memungkinkan mendanai beberapa kegiatan lain yang sesuai dengan perundang-undangan.
Dana BOS juga dibagi menjadi 2, yaitu Dana BOS Reguler (dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh siswa pada satuan pendidikan dasar dan menengah) dan Dana BOS Kinerja (dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak).
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Satuan pendidikan penerima dana bos, yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.
Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler
Adapun syarat satuan pendidikan agar dapat menerima BOS Reguler, yaitu:
- Mempunyai NPSN yang terdata pada Dapodik;
- Sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
- mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
- bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Besaran Dana BOS Reguler
Besaran dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler
Terdapat 12 Komponen pembiayaan Dana BOS Reguler, yaitu:
- penerimaan Peserta Didik baru (PPDB);
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor (Bisa digunakan 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima)
.
C. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan ada 2, yaitu Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOP Kesetaraan
Adapun syarat satuan pendidikan sebagai penerima BOP Kesetaraan, yaitu:
- Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik;
- Sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021)
- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik;
- Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan (dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022)
- Mempunyai Peserta Didik paling sedikit 10 siswa pada setiap jenjang;
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
Besaran Dana BOP Kesetaraan
Besaran dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa.
Komponen Pembiayaan Dana BOP Kesetaraan
Terdapat 10 Komponen pembiayaan Dana BOS Reguler, yaitu:
- penerimaan Peserta Didik baru (PPDB);
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- pembayaran honor.
Untuk lebih jelas memahami Juknis BOS Tahun 2022 maka dapat mengunduh dan membaca Permendikbudristek No. 2 Tahun 2020 berikut.
Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan (Unduh)
lampiran I Rincian Komponen Penggunaan Dana (Unduh)
Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana (Unduh)
Demikian yang dapat kami bagikan tentang Juknis BOP PAUD, Juknis BOS, dan Juknis BOP Kesetaraan 2022. Semoga dapat membantu sekolah dalam mengelola dana Bantuan Pemerintah.
Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS 2022"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.