infoduniaedukasi.com. Mulai 1 Juli 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Pemerintah (PPPK) wajib melakukan pemuktahiran data secara mandiri. Pemutakhiran data dilakukan melalui Aplikasi MySPAK, yaitu aplikasi yang berbasis teknologi seluler untuk ASN yang terintegrasi secara nasional.
Data yang Dimutakhirkan
Data yang perlu dimutakhirkan oleh PNS, yaitu:
- Data Personal
- Riwayat Jabatan
- Riwayat Pendidikan dan Diklat (Kursus)
- Riwayat SKP selama 2 Tahun terkahir
- Riwayat Penghargaan
- Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
- Riwayat Pindah Instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Peninjauan Masa Kerja
- Riwayat Organisasi
Data No. 1 s/9 wajib dimutakhirkan oleh masing-masing PNS, sedangkan data No. 10 s/d 12 tidak wajib untuk dimutakhirkan. Tetapi, alangkah baiknya semua data yang diminta agar dimuktahirkan.
Data yang perlu dimutakhirkan oleh PPPK dan PPT Non-ASN, yaitu:
- Data Personal (Wajib)
- Riwayat Diklat (Kursus) (Wajib)
- Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Organisasi
Data Personal
Pada data personal semua wajib menggunggah Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi sahabat harus menyiapkannya ya! Selain itu, pada bagian ini, sahabat juga harus meng-update:
- NIP Baru
- NIK
- Nama
- Gelar Depan
- Gelar Belakang
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Agama
- Email
- Nomor HP
- Nomor Telepon
- NPWP
- Nomor BPJS
Riwayat Jabatan
Pada bagian ini memuat informasi riwayat jabatan ASN sesuai dengan tugas, fungis, tanggung jawab, dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan SK pengangkatan ASN. ASN diwajibkan mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan. Disamping itu, ASN juga akan diminta menginput:
- Jenis Jabatan
- Jenis Nama Jabatan
- Nama Jabatan
- TMT Eselon
- TMT Jabatan
Riwayat Pendidikan
Pada bagian ini, ASN diminta memalidasi informasi riwayat kualifikasi pendidikan formal ASN dari jenjang tertinggi sampai jenjang paling rendah. Pada bagian ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah pindaian ijazah yang dimiliki. Selain itu, ASN juga diminta melengkapi data berikut:
- Tingkat Pendidikan
- Nama Program
- Tahun Lulus
- Tanggal Lulus
- Nomor Ijazah
- Nama Sekolah
Riwayat Diklat
Pada bagian ini, ASN harus memalidasi informasi riwayat pengembangan Kompetensi yang pernah diikuti, meliputi diklat struktural, diklat teknis/fungsional, seminar/workshop/magang/sejenisnya.
Diklat Struktural merupakan diklat yang berfungsi untuk memberikan wawasan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur agar mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan jenjang jabatan struktural tertentu. Contoh Diklat PIM Tingkat IV.
Diklat Teknis merupakan diklat yang berfungsi untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas teknis ASN. Contoh Diklat Pengadaan Barangd an Jasa Pemerintah.
Diklat Fungsional merupakan diklat yang berfungsi untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Contoh Diklat TOT perencanaan Peningkatan Kinerja.
Pada bagian ini, ASN diminta menginput data berikut:
- Jenis Diklat
- Nomor Diklat/Kursus
- Tanggal mulai
- tanggal selesai
- Tahun SK
- Jenis Latihan
- Durasi
- Institusi Penyelenggara
Sebagai bukti, maka ASN diminta mengunggah pindaian sertifikat pendidikan/pelatihan/kursus/seminar. Jadi, sahabat harus menyiapkannya dulu ya!
Riwayat Kursus
Pada bagian ini, ASN diminta menginput informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti, meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan keterampilan, penataran. Pada bagian ini, ASN diminta menginput data berikut:
- Jenis Diklat/kursus
- Nomor Diklat/Kursus
- Tanggal mulai
- tanggal selesai
- Tahun SK
- Jenis Latihan
- Durasi
- Institusi Penyelenggara
Sebagai bukti, maka ASN diminta mengunggah pindaian sertifikat pendidikan/pelatihan/kursus/seminar. Jadi, sahabat harus menyiapkannya dulu ya!
Riwayat SKP
Pada bagian ini, PNS diminta memberikan informasi riwayat Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terkahir. Sebagai bukti, maka PNS diminta menggunggah pindaian SKP-nya. Selain itu, PNS juga melengkapi data berikut:
- Jabatan
- Tahun
- Nilai SKP
- Nilai Perilaku Kerja
- Nilai Prestasi Kerja
- Data jabatan Penilai
- Data atasan Pejabat Penilai
Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
Pada bagian ini, ASN diminta melengkapi informasi riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan yang diterima ASN. Tentu harus dibuktikan dengan mengunggah pindaian Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasanya. Selain itu, ASN juga wajib melengkapi data berikut:
- Jenis penghargaan
- Tahun SK
- Nomor SK
- Tanggal SK
Riwayat Pangkat dan Golongan
Pada bagian ini, ASN memberikan informasi riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja. Adapun data yang diminta yaitu:
- Golongan
- Nomor SK
- Tanggal SK
- TMT Golongan
- Nomor Pertek
- Tanggal BKN
- Masa Kerja Golongan (bulan dan tahun)
- Tanggal Usul
- Jenis KP
Sebagai bukti, ASN diminta mengunggah Surat Keputusan Kenaikan Pangkatnya.
Riwayat Keluarga
Pada bagian ini, ASN wajib mengisi informasi riwayat keluarga, seperti orang tua (Ayah dan ibu), data pasangan (suami/istri), dan anak. Adapun data yang diminta, yaitu:
- Data orang tua, suami, dan anak lengkap dengan gelar depan dan belakang
- tempat lahir
- tanggal lahir
- jenis kelamin
- agama
- email
- jenis dokumen
- alamat
- No. HP
- status pernikahan
- akta kelahiran
- status hidup (Hidup/meninggal)
- akta meninggal
- tanggal meninggal
- NPWP
- tanggal NPWP
Pada bagian ini, ASN wajib mengunggah Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
Riwayat Peninjauan Masa Kerja
Pada bagian ini berisi informasi riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN yang dibuktikan dengan mengunggah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja. Adapun data yang diminta, yaitu:
- Jenis PMK
- Instansi/Perusahaan
- tanggal awal
- tanggal akhir
- Nomor Surat Keputusan
Riwayat Pindah Instansi
Pada bagian ini berisi informasi riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru yang dibuktikan dengan mengunggah Surat Keputusan Pindah Instansi. Adapund ata yang diminta yaitu:
- Jenis Pemindahan
- Jenis jabatan lama
- Pegawai
- Jenis jabatan baru
- instansi kerja lama/baru
- No. SK BKN
- Tanggal SK BKN
- TMT PI
- No. Surat Instansi Asal/Tujuan
- Tanggal surat instansi asal/tujuan
Riwayat Cuti Diluar tanggungan Negara (CLTN)
Pada bagian ini berisi informasi riwayat penetapan status cuti diluar tanggungan negara dari persetujuan hingga pengaktifan kembali. ASN membuktikan dengan mengunggah Surat Keputusan Penetapan CLTN. Adapun data yang diminta, yaitu:
- Jenis CLTN
- No. SK CLTN
- Tanggal Surat Keputusan
- Tanggal Awal
- Tanggal Akhir
- Tanggal aktif
- No. BKN
- Tanggal BKN
Riwayat CPNS/PNS
Pada bagian ini berisi informasi riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK yang dibuktikan dengan mengunggah SK CPNS dan SK PNS. Adapun data yang diminta, yaitu:
- Nomor SK CPNS
- Tanggal SK CPNS
Riwayat Organisasi
Pada bagian ini berisi riwayat pengalaman berorganisasi yang relevan dengan pemerintah, dibuktikan dengan mengunggah sertifikat organisasi. Adapun data yang diminta, yaitu:
- Nama organisasi
- Jenis organisasi
- jabatan organisasi
- pengalaman
- tanggal mulai
Itulah beberapa data yang perlu dimutakhirkan oleh ASN. Dalam pengisiannya memerlukan lampiran, sehingga ASN perlu meyiapkan lampiran yang diminta terlebih dahulu.
Untuk lebih lengkap memahami tentang pemutakhiran data mandiri ASN ini, sahabat dapat membaca Buku Panduan berikut.
Demikian yang dapat kami bagikan tentang pemutakhjiran data ASN secara mandiri tahun 2021. Semoga bermanfaat dan salam edukasi.
Posting Komentar untuk "ASN Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri Mulai 1 Juli 2021, Ini yang Diperlukan"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.