Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021
Tahun Pelajaran 2021/2021 akan segera usai. Siswa kelas 6 akan segera mengikuti Ujian Sekolah. Setelah dinyatakan lulus, maka akan memperoleh ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan telah menyelesaikan pendidikan di sekolah.
Dalam pengisian ijazah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Peraturan ini digunakan untuk:
- menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
- melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
- pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Kelulusan jenjang SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2021;
- Kelulusan jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2021;
- Kelulusan jenjang SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021; dan
- Kelulusan jenjang SMK atau sederajat ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021.
Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.