Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Juknis BOS Tahun 2021
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rutin diberikan oleh pemerintah kepada semua sekolah yang memenuhi syarat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, penyaluran dana BOS sedikit mengalami perubahan. Adapun perubahannya dapat dilihat dari pokok-pokok kebijakan rancangan Permendikbud Juknis BOS 2021.
Terdapat 9 pokok kebijakan rancangan Permendikbud Juknis BOS 2021, yaitu:
1. Tujuan BOS
Adapun tujuan pemberian dana BOS yaitu:
- Membantu biaya operasional sekolah yang belum dipenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau sumber lainnya.
- Mendukung pemerataan akses layanan pendidikan
- Meningkatkan mutu pembelajaran
2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- Mengisi dan memutakhirkan data dapodik sesuai dengan kondisi riil sekolah sesuai batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya.
- Mempunyai NPSN yang terdaftar di dapodik
- Mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdaftar di dapodik
- Mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama 3 tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. Jumlah ini dikecualikan bagi sekolah terintegrasi (SATAP), SDLB, SMLB, SMALB, dan SLB, sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan dnegan SK Kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. Apabila pada sekolah-sekolah yang dikecualikan jumlah siswanya kurang dari 60, maka besaran dana BOS yang diberikan sebesar 60 siswa
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
3. Penetapan Sekolah Penerima
Sekolah penerima BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus.
4. Satuan Biaya BOS
Satuan dana BOS Reguler yang diterima sekolah ditetapkan melalui keputusan Menteri. Besaran dana BOS setiap sekolah bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).
Dana BOS Reguler disalurkan dari Kemenkeu melalui KUN langsung ke rekening sekolah melalui 3 kali tahapan.
5. Penggunaan Biaya BOS
Terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler, yaitu:
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Langgana daya dan jasa
- Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah
- Penyedian alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan Bursa kerja khusus, praktik kerja industri, PKL dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, Uji kompetensi bahasa asing berstandar internasional.
- Pembayaran honor.
- Mendukung konsep merdeka belajar sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk untuk penanganan Covid-19 (Baik dalam kondisi belajar tatap muka ataupun belajar dari rumah)
- bersifat tidak kaku dan mengikat (tidak ditentukan kualitas dan kuantitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan)
- Pengelolaan berdasarkan managemen berbasis sekolah.
6. Pelaporan Dana BOS Reguler
Pelaporan dana BOS menjadi salah satu syarat untuk penyaluran dana BOS. Berikut rinciannya:
- Pelaporan tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
- Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya.
- Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berikutnya.
7. Pengembalian Dana BOS Reguler
Pengembalian dana BOS diberlakukan bagi:
- Sekolah yang menolak dana BOS setelah dana BOS disalurkan
- Sekolah yang tutup atau merger dengan sekolah lain setelah dana BOS disalurkan
8. Sisa Dana
Sisa dana BOS Reguler pada tahun sebelumnya dapat digunakan oleh sekolah dengan ketentuan:
- Telah dicatatkan dalam RKAS sesuai dengan aturan yang berlaku
- sesuai dengan Juknis BOS tahun berjalan
9. Sanksi
Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dana BOS dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler, maka:
- bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, maka biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggaranya.
Posting Komentar untuk "Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Juknis BOS Tahun 2021"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.