Juknis BOS Reguler 2021
Salam Edukasi!
Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para Bendahara BOS se-Indonesia terbit juga. Ya, Juknis BOS Reguler Terbaru. Apa saja isi dan perubahannya? Mari baca artikel ini sampai habis!
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia sekolah untuk melaksanakan program wajib belajar dan untuk mendanai beberapa kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh siswa pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Untuk mendukung pengelolaan dana BOS Reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS reguler. Juknis ini tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Juknis BOS terbaru ini, besaran dana BOS yang diterima sekolah tidak hanya berdasarkan jumlah siswa saja. Melainkan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah siswa yang mempunyai NPSN di sekolah tersebut.
Besaran satuan biaya masing-masing daerah dapat dilihat pada file berikut!
(Unduh)
Setelah melihat besaran satuan biaya daerah, maka sekolah dapat menghitung besaran dana BOS yang akan diterima. Misal SDN Sukabaca mempunyai jumlah siswa 100 orang dan berada di Kabupaten Jembarana, Bali. Maka Dana BOS yang diperoleh adalah 1.140.000 x 100 = 114.000.000.
Untuk sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, tetap diberikan dana BOS dengan jumlah siswa 60 orang. Mudah-mudahan kebijakan ini benar-benar dilakukan, sehingga sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 orang dapat terbantu.
Penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak 3 tahap, yaitu:
- Penyaluran Dana BOS Reguler tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II pada tahun sebelumnya.
- Penyaluran Dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III pada tahun sebelumnya.
- Penyaluran Dana BOS tahap III dilakukan sekolah setelah melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap I tahun anggaran berjalan.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS Reguler 2021"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.