Peraturan Menteri Keuangan No 231/PMK.03/2019 Tentang Pajak
- Guna memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah;
- Guna memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata cara pemotongan dan/ atau pemungutan pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah;
Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah
Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas:
- persewaan tanah dan/ atau bangunan;
- pengalihan hak atas tanah danj atau bangunan;
- usaha jasa konstruksi;
- hadiah undian; serta
- pembelian barang atau penggunaanjasa dari Wajib Pajjak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pemotongan PPh Pasal 15 yaitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas:
- imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
- imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
- imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri.
Pemotongan PPh Pasal 21 yaitu pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemungutan PPh Pasal 22 yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00;
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja lnstansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran untuk a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau b) pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras;
Pemotongan PPh Pasal 23, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- royalti;
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
- imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan PPh Pasal 26, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/ atau
- hadiah dan penghargaan.
Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM. Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00;
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran untuk pengadaan tanah;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
(unduh)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.Salam edukasi.
Sumber:
https://www.pajak.go.id
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan No 231/PMK.03/2019 Tentang Pajak"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.