Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Halo sahabat!
Apakah sahabat seorang bendahara?
Pernah bingung untuk menghitung pajak pertambahan nilai atau PPN?
Ada yang bilang harga barang x 10%. Terus ada juga yang bilang (100/110 x harga barang) x 10%. Sebenarnya yang mana yang benar?
Admin mencoba mencari beberapa sumber dan akhirnya ketemu dengan 2 buku panduan pajak, yaitu Buku Saku Pengadaan Pajak Tahun 2012 (unduh) dan Buku Bendahara Mahir Pajak Revisi 2016 (unduh). Dalam buku ini sudah dipaparkan cara menghitung semua pajak, termasuk PPN.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misalnya pembelian alat tulis kantor (ATK), pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi Pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan jasa atas tenaga keamanan.
Objek Pajak Tidak Kena PPN
Terdapat Beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari rekanan yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
Apakah sahabat seorang bendahara?
Pernah bingung untuk menghitung pajak pertambahan nilai atau PPN?
Ada yang bilang harga barang x 10%. Terus ada juga yang bilang (100/110 x harga barang) x 10%. Sebenarnya yang mana yang benar?
Admin mencoba mencari beberapa sumber dan akhirnya ketemu dengan 2 buku panduan pajak, yaitu Buku Saku Pengadaan Pajak Tahun 2012 (unduh) dan Buku Bendahara Mahir Pajak Revisi 2016 (unduh). Dalam buku ini sudah dipaparkan cara menghitung semua pajak, termasuk PPN.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misalnya pembelian alat tulis kantor (ATK), pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi Pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan jasa atas tenaga keamanan.
Objek Pajak Tidak Kena PPN
Terdapat Beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari rekanan yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif PPN
Tarif untuk PPN yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa adalah sebesar 10% x DPP.
Tarif untuk PPN yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa adalah sebesar 10% x DPP.
Nah sekarang bagaiman cara menghitungnya. Perhatikan contoh berikut!
Sekolah A membeli sebuah laptop seharga Rp7000.000,00 (sudah termasuk PPN). Berapakah besaran PPN yang harus dibayarkan ke Kas Negara?
Jawab
Langka I Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = 100/110 x harga kwitansi
= 100/110 x 7.000.000
= 6.363.636,36
Langkah II menghitung besaran PPN
PPN = 10% x DPP
= 10% x 6.363.636,36
= 636.363,636
=636.363,64 (dibulatkan)
Jadi besaran PPN yang harus disetor ke kas negara adalah Rp636.363,64.
Demikianlah cara untuk menghitung PPN, semoga bermanfaat. mari bersama-sama kita bagikan kepada sahabat bendahara yang lain.
Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.