Syarat Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Guru
Kenaikan gaji berkala bagi guru PNS dilakukan 2 tahun sekali. Dalam pengajuannya cukup mudah. Guru besangkutan cukup membawa beberapa dokumen ke dinas Pendidikan masing-masing.
Adapun dokumen dimaksud, yaitu:
- SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Sk Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Gaji Terakhir (Infasing)
Semua dokumen di atas harus dilegalisir oleh atasan langsung, yakni kepala sekolah bagi guru dan Sekretaris Dinas bagi kepala sekolah.
Setelah semua dokumen siap, maka dokumen tersebut diserahkan ke bidang kepegawaian di dinas pendidikan masing-masing.
Ingat kenaikan gai berkala itu 2 tahun sekali, jangan sampai lupa! hehehehe!
Misalnya, jika diangkat pada tahun 2014, maka kenaikan gaji berkalanya adalah 2016, 2018, 2020, ... dst.
Baca Juga: Sudah Daftar CPNS 2019, Berikut Daftar Gajinya
Namun, gaji berkala hanya dapat dilakukan sampai dengan masa kerja 32 Tahun, sesuai dengan tabel gaji PNS.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Guru"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.