Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengajuan Karis/Karsu

Syarat Pengajuan KARSU

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menikah wajib membuat kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU).

KARIS diberikan kepada setiap istri dari seorang PNS, sedangkan KARSU diberikan kepada suami dari setiap PNS. 

KARIS/KARSU merupakan kartu identitas Istri/Suami PNS. Ini berarti pemegangnya adalah Istri/Suami sah dari PNS yang bersangkutan. 

KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari PNS yang bersangkutan.


Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Istri/Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Apabila seorang Istri/Suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.

Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Istri/Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.

Adapun fungsi KARIS/KARSU yaitu:
  1. Bukti pendaftaran Istri/Suami sah PNS
  2. Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda.
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian.

Syarat yang diperlukan untuk mengusulkan KARIS/KARSU yaitu:

  1. Laporan Perkawinan Pertama dan data keluarga (unduh format)
  2. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir dalam rangkap 2 (dua)
  3. Salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan dalam rangkap 2 (dua)
  4. Pasphoto istri/suami saya ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar
Mengingat pentingnya fungsi dari KARIS/KARSU ini, maka sangat penting untuk dimiliki oleh istri/suami seorang PNS. 


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Karis/Karsu"