Syarat Menjadi Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional
Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.
Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru Sekolah Dasar Berprestasi merupakan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan, memiliki kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia, dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
Pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dimulai dari pemilihan tingkat sekolah, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi. 34 peserta terbaik mewakili 34 provinsi (1 peserta mewakili 1 provinsi) ke tingkat Nasional.
Adapun persyaratan untuk ikut seleksi dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat Nasional, yaitu:
1. Persyaratan Akademik
- mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan mata pelajaran di SD.
- mempunyai sertifikat pendidik
2. Persyaratan Administratif
- Mengajar di sekolah negeri atau swasta dan tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mencantumkan NUPTK pada dokumen portofolio.
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Mengajar dari Kepala Sekolah.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik, yakni rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 ( dua) tahun terakhir.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari tingkat satuan pendidikan.
- Melampirkan Surat Keputusan Camat atau Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I tingkat kecamatan untuk seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.
- Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
- Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I, II dan III tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
- Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
- Jika terjadi penggantian finalis tingkat nasional, penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubemur/ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
- Membuat portofolio 3 tahun terakhir.
- Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pemyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 dan diketahui oleh kepala sekolah.
- Memiliki kinerja dan kompetensi minimal 'baik' dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai dengan SK Kepala Sekolah basil PKG atau penilaian formatif dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
- Mengikuti tes tulis yang diselenggarakan oleh panitia mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
- Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib membuat dan menyerahkan video pembelajaran.
- Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib melampirkan deskripsi diri guru yang menjelaskan keunggulan dan kebanggaan pribadi guru tersebut atas prestasi dan kontribusi yang telah dihasilkannya. Deskripsi diri ini dapat dianggap sebagai pernyataan atas pengalaman bermakna terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, sehingga ia layak mengajukan dirinya sebagai calon guru berprestasi tingkat nasional.
Demikianlah Syarat untuk bisa ikut dalam seleksi Guru Berprestasi yang dimulai dari tingkat sekolah hingga nasional yang kami kutif dari Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional 2019 (unduh). Syarat ini tentu dapat dijadikan acuan bagi sahabat yang ingin ikut ajang ini pada tahun-tahun selanjutnya.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.