Transaksi Non Tunai Sekolah
Mulai tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan sistem nontunai di sekolah. Hal ini dilakukan berdasarkan intruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Kemudian mendagri mengeluarkan surat edaran Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah Kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana mengeluarkan intruksi Bupati No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Transaksi Non Tunai dapat mempermudah kerja Bendahara dan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Transaksi Non Tunai menggunakan internet Bisnis BPD. Bendahara sebagai maker (penginput) barang/jasa yang mau dibeli.
Bendahara membayar setelah SPJ selesai dibuat, sehingga laporan keuangan bendahara akan balance.
Semua transaksi semua menggunakan pembayaran non tunai kecuali untuk perjalanan dinas ke luar provinsi masih diberikan panjar untuk pembelian tiket dan hotel. Untuk transaksi belanja pegawai dilakukan via transfer rekening bank.
Dalam pelaksanaannya, transaksi non tunai ditopang oleh fitur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti di Jembrana dibantu oleh BPD Bali melalui Internet Banking Bisnis. Internet Banking Bisnis berfungsi untuk bertransaksi dan memantau rekening secara online. Terdaftar 3 user, yaitu Maker, Checker, dan Realeser. Untuk di sekolah cukup dipakai Maker dan Releaser saja. Maker bertugas membuat realisasi tranfer dan releaser bertugas untuk memvalidasi transaksi.
Adapun persyaratan untuk membuat akun internet banking bisnis adalah:
Dalam pelaksanaannya, transaksi non tunai ditopang oleh fitur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti di Jembrana dibantu oleh BPD Bali melalui Internet Banking Bisnis. Internet Banking Bisnis berfungsi untuk bertransaksi dan memantau rekening secara online. Terdaftar 3 user, yaitu Maker, Checker, dan Realeser. Untuk di sekolah cukup dipakai Maker dan Releaser saja. Maker bertugas membuat realisasi tranfer dan releaser bertugas untuk memvalidasi transaksi.
Adapun persyaratan untuk membuat akun internet banking bisnis adalah:
- Surat kuasa
- Limit Transaksi
- Formulir pembukaan
- SK Kepala Sekolah
- Sk Penunjukkan Bendahara BOS
- NPWP Sekolah/BOS
- Fotocopy KTP kepala sekolah dan Bendahara BOS
Untuk syarat 1, 2, dan 3 dapat diperoleh di Bank. Setelah lengkap dan formulir diisi, maka data akan diinput dan dibuatkan akunnya.
Baca Juga: Juknis BOS Reguler Terbaru 2019
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Sumber: Rapat Bendahara BOS Kab. Jembarana (Desember 2019)