Tata Cara Belanja melalui SIPLah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah atau SIPlah. SIPlah digunakan sekolah dalam pengadaaan barang dan jasa secara daring melalui pasar daring.
Cara Pembelian barang/jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga proses bisnis utama, yaitu registrasi Penyedia, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran.
1. Registrasi Penyedia
Penyedia melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id. Kemudian penyedia memilih dan membuka salah satu/beberapa laman operator pasar daring. lalu penyedia mengisi data sebagai berikut.
a) Badan Usaha
- nama resmi;
- nomor pokok wajib pajak;
- alamat lengkap;
- nama penanda tangan;
- jabatan penanda tangan;
- nomor telepon;
- alamat surat elektronik; dan
- nomor rekening.
b) Individu
- nama resmi;
- nomor induk kependudukan;
- nomor pokok wajib pajak
- alamat lengkap;
- nomor telepon;
- alamat surat elektronik; dan
- nomor rekening.
Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan. Operator pasar daring akan mengirimkan notifikasi Penyedia atas keberhasilan registrasi.
Baca Juga: Transaksi Non Tunai Sekolah
2. Pelaksanaan Belanja
- Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik.
- Penyedia memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
- Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
- Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman,penjual.
- Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
- Dalam hal Penyedia menyepakati negosiasi,Penyedia mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
- Dalam hal Penyedia tidak menyepakati negosiasi, Penyedia mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
- Dalam hal Penyedia tidak memberikan tanggapan dalam waktu 1x24 jam, sekolah dapat membatalkan pesanan.
- Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
- Penyedia melakukan persetujuan pesanan.
- Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
Baca Juga: Apa Itu SIPlah BOS?
3. Serah Terima dan Pembayaran
Serah Terima Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan berikut.
- Pada saat pengiriman barang ke sekolah, Penyedia melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)yang telah ditandatangani oleh penyedia
- Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
- Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuanyang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolahmeminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
- Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
- Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan berikut.
- Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah;
- Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
- Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara nontunai.
Demikian yang dapat kami bagikan, smeoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Sumber: Permendikbud No. 35 Tahun 2019