Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Guru

Syarat pengajuan jabatan fungsional guru

Guru PNS merupakan jabatan fungsional. Untuk itu seorang guru dapat mengajukan SK Jabatan Fungsional agar mendapat tunjangan pendidikan dan penghasilan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.

Jabatan Fungsional guru ada 4, yaitu:
Guru Pertama: Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tk. I, III/b.
Guru Muda:Penata, III/c dan Penata Tingkat I, III/d.
Guru Madya: Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b, dan Pembina Utama Muda, IV/c.
Guru Utama: Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e.
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa, PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi pesrsyaratan berikut;

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
  2. pangkat paling rendah golongan penata muda golongan ruang III/a;
  3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian  Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau sekarang disebut Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan 
  4. mempunyai kinerja baik yang dinilai pada masa Program Induksi.
Sedangkan untuk Guru yang sudah mempunyai Jabatan fungsional, kemudian naik ke jabatan fungsional di atasnya, harus melengkapi persyaratan berikut.
  1. SK pangkat terakhir;
  2. Ijazah, Akte IV, dan transkrip nilai;
  3. SK Jabatan Fungsional lama
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) lama; dan
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) baru
Baca Juga: Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya

Biasanya pengusulan Jabatan Fungsional bagi guru lama dilakukan bersamaan dengan pengusulan naik pangkat guru.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Guru"