Penggunaan Materi 3.000 dan 6.000 pada Kuintansi
Halo Sahabat!
Pernahkan membeli materai 3.000 atau 6.000?
Sudah tahu fungsinya?
Atau masih bingung jika ingin menggunakan pada kuitansi?
Sahabat akan menemukan jawabannya disini, baca artikel ini sampai habis ya!
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga. Saat ini dikenal 2 jenis materai, yaitu materai 3000 dan 6000.
Materai pada kuitansi digunakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kuitansi dengan nilai uang lebih dari 1 juta menggunakan materai 6.000.
- Kuitansi dengan nilai uang berada pada rentang lebih dari Rp250.000,00 s/d Rp1.000.000,00 menggunakan materai 3.000.
- Kuitansi dengan nilai uang sampai Rp250.000,00 tidak dikenakan bea materai.
Bagaimana sahabat sudah paham bukan?
Ketentuan di atas perlu kita ingat, ketika membuat laporan pertanggungjawaban seperti BOS dan lainnya.
Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Sumber:
http://www.pajakonline.com
https://www.brilio.net
Posting Komentar untuk "Penggunaan Materi 3.000 dan 6.000 pada Kuintansi"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.