Empat Cara Cepat Naik Pangkat Bagi Guru
Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikannya (UU No. 14 Tahun 2005).
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) utamanya sebagai PNS tentu mempunyai jenjang karier. Untuk itu jabatan fungsional guru dibagi menjadi 4, yaitu:
Guru Pertama: Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tk. I, III/b.
Guru Muda:Penata, III/c dan Penata Tingkat I, III/d.
Guru Madya: Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b, dan Pembina Utama Muda, IV/c.
Guru Utama: Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e.
Baca Juga: Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Guru
Nah bagaimana cara agar guru dapat naik pangkat dan jabatan dengan cepat?
Baca artikel ini sampai tuntas ya!
1. Pahami Dasar Hukum
Dasar hukum atau peraturan yang menjadi dasar kenaikan pangkat guru perlu dibaca, dipahami, dan dipedomani oleh seorang guru. Adapun diantaranya yaitu:
- Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Keditnya (unduh)
- Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (unduh)
- Buku 4 Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru Pembelajar (unduh)
- Buku 5 Penilaian Kegiatan PKB Bagi Guru Pembelajar (unduh)
Perencaan tentu sangat penting untuk dilakukan untuk semua hal. Tentu juga untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru. Pertama kita perlu pahami posisi kita, ada di pangkat dan jabatan apa. Perhatikan tabel berikut.
Tabel di atas merupakan Jabatan, Pangkat, dan angka kredit dan syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya. Misalnya Pak Dika ada pada jabatan Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda, IIIa, maka untuk naik pangkat ke pangkat IIIb memerlukan Angka Kredit Kumulatif (AKK) 50, Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) 3 pengembangan diri (pd) dan tanpa Publikasi Ilmiah (pi), ditambah dengan 5 (Maksimal 10% dari AKK) Angka Kredit penunjang (AKP). Jika sudah memenuhi ketentuan tersebut baru pak Dika bisa naik pangkat ke IIIb. Begitu seterusnya.
Kenaikan jabatan Fungsional dari Guru Pertama ke Guru Muda dapat dilakukan Pak Dika ketika sudah memenuhi persyaratan Angka kredit kumulatif dari IIIb ke IIIc.
Nah dengan memperhatikan tabel di atas, maka tentu kita sudah dapat membuat perencanaan kenaikan pangkat kita.
Baca Juga: Daftar Dokumen Kenaikan Pangkat Guru
3. Buat PAK Tahunan
Untuk memastikan nilai kita cukup dan memenuhi syarat, maka harus membuat Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Tahunan. Hal ini wajib dilakukan guru setiap tahunnya berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Untuk itu, guru wajib membuat DUPAK tahunan agar mendapat PAK Tahunan, sehingga dapat melihat nilai yang diperoleh dan dapat merencanakan kenaikan pangkat dengan baik.
Jika Angka Kredit sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka dapat mengajukan kenaikan pangkat guru.
Jika Angka Kredit sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka dapat mengajukan kenaikan pangkat guru.
4. Jangan Malu Bertanya
Hal ini yang paling penting, seperti pepatah mengatakan, "Malu bertanya sesat dijalan". Maka jika tidak ingin tersesat, sering-seringlah bertanya. Tentu bertanya juga kepada orang yang tepat, misalnya Penilai angka kredit, Pegawai Dinas Pendidikan yang menangani tentang kenaikan pangkat guru, atau kepada orang yang sudah paham.
Demikian 4 cara cepat naik pangkat bagi guru yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermafaat.
Salam edukasi.
Mohon ijin bertanya bapak.
BalasHapusApakah guru yang diangkat setelah permenpanRB16/2009 dan belum mempunyai SK jafung tetap boleh mengusulkan naik pangkat secara reguler?
Jika boleh, apakah tetap membuat DUPAK?
Jika tidak, apakah harus menunggu sampai memiliki SK jafung baru bisa mengusulkan kenaikan pangkat?
Terima kasih bapak.
Salam kenal Pak Wayan,
BalasHapusSaya akan coba jawab,
bagi guru yang belum punya Jabatan Fungsional tetap bisa naik pangkat secara reguler, jadi tidak perlu angka kredit (tidak perlu DUPAK).
DUPAK diperlukan ketika akan mengusulkan Jabatan Fungsional,
untuk informasi bisa baca artikel saya yang ini,
https://www.infoduniaedukasi.com/2019/07/benarkah-sertifikat-pendidik-hambat.html
Untuk lebih lengkapnya dapat menanyakan ke Badan kepegawaian daerahnya ya
Mudah2an membantu, terima kasih.