Apa Itu SIPlah BOS?
Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah) adalah sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kementerian yang digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring (e-market place).
SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuan pengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah dengan penetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.
Tujuannya dari SIPlah yaitu:
- rekapitulasi realisasi dana BOS secara realtime;
- mempermudah pelaporan sekolah;
- meningkatkan tata kelola Panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekolah;
- kompetisi harga terbaik;
- meningkatkan p-eran serta UMKM di sekitar sekolah ke pasar nasional;
- data transaksi SIPlah sebagai dasar pembuatan paket kebijakan.
Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:
- Barang/Jasa umum; dan
- Barang/Jasa yang dinilai strategis.
Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. untuk Barang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
- pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00;
b. untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis dengan ketentuan:
- pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
- pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00;
Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut:
- memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
- memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
- berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
- memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai.
Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Aspek utama PBJ dan SIPlah yaitu:
- barang/jasa yang diadakan
- harga transaksi
- pemilihan penyedia barang/jasa
Jasa yang bisa dibeli di SIPlah:
- jasa perbaikan elektronik
- jasa perbaikan komputer
- jasa pertukangan
- jasa perbaikan AC
- dan lain sebagainya sesuai dengan juknis BOS
Barang yang bisa dibeli di SIPlah:
- konsumsi
- elektronik
- komputer
- bahan praktek
- buku
- dan lain sebagainya sesuai dengan juknis BOS
Salam edukasi.
Sumber: Permendikbud No. 35 Tahun 2019 dan Materi Sosialisasi SIPlah Kabupaten Jembrana
Sumber: Permendikbud No. 35 Tahun 2019 dan Materi Sosialisasi SIPlah Kabupaten Jembrana