Pengumuman Formasi CPNS Kota Pekalongan 2019
Kabar Gembira!!!
Pemerintah Kota Pekalongan telah resmi mengumumkanj Formasi CPNS 2019. Jumlah Alokasi formasi sebanyak 207 yang terdiri dari:
- Tenaga Pendidikan sebanyak 55 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 44 formasi
- Tenaga Teknis sebanyak 108 formasi.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak pemah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 lnstansi Pemerintah dan l formasi jabatan;
- Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pemyataan bersedia mengabdi pada lnstansi yang bersangkutan clan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tangal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00; dan
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.
Untuk informasi lebih lengkap, sahabat dapat membaca pada file berikut!
(unduh)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Sumber:
https://pekalongankota.go.id/pengumuman/penerimaan-cpns-di-lingkungan-pemkot-pekalongan.html