Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2019 Pemerintah telah menentukan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar CPNS. Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Tes SKD CPNS 2019 masih meliputi 3 bidang yaitu Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketiga bidang tes ini mempunyai ambang batasnya sendiri. 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Baca juga: Soal Latihan TWK
Namun nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi pelamar dengan formasi khusus berikut.
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude (Nilai komulatif SKD paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85;
- Penyandang Disabilitas (Nilai komulatif SKD paling rendah 260 dan TIU paling rendah 70;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Nilai komulatif SKD paling rendah 260 dan TIU paling rendah 60; dan
- Diaspora (Nilai komulatif SKD paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85.
Baca Juga: Contoh Ebook Soal CPNS
Untuk jelas memahami tentang nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019, dapat membaca Permenpan RB No. 24 Tahun 2019.
Untuk jelas memahami tentang nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019, dapat membaca Permenpan RB No. 24 Tahun 2019.
(unduh)
Baca Juga: Unduh Aplikasi Latihan CAT
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga sahabat yang mengikuti tes CPNS 2019 bisa memenuhi nilai ambang batas dan lulus.
Salam edukasi.