Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019
Menindaklanjuti Surat Dirjen GTK Kemdikbud No. 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang seleksi kemampuan akademik Tahun 2019 Program PPG dalam jabatan, maka Dirjen GTK mengeluarkan surat baru Nomor 9634/B.B1/GT/2019 tentang tambahan penjelasan dan perpanjangan waktu seleksi akademik PPG dalam Jabatan tahun 2019.
Dalam surat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Dengan adanya penambahan waktu ini, tentu dapat memberikan kesempatan bagi guru-guru yang mempunyai kesalahan data pada dapodik atau yang NUPTK-nya belum keluar untuk mengurusnya.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Dalam surat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam jabatan dapat berstatus sebagai guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru Bukan PNS di sekolah negeri harus mempunyai Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari pejabat pembina kepegawaian atau yang diberikan kewenangan (Minimal kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/Kota).
- Jadwal seleksi akademik diperpanjang sampai dengan 31 oktober 2019.
- Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan.
- Guru yang mengampu bidang Studi Teknogi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jenjang SMP dan SMa dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian teknik komputer dan informasi pada jenjang SMK.
Berikut jadwal seleks PPG dalam Jabatan 2019 terbaru.
Untuk lebih jelas tentang perubahan dan perpanjang waktu seleksi akademik PPG dalam Jabatan 2019 dapat melihat pada surat resmi berikut.
Dengan adanya penambahan waktu ini, tentu dapat memberikan kesempatan bagi guru-guru yang mempunyai kesalahan data pada dapodik atau yang NUPTK-nya belum keluar untuk mengurusnya.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.