Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2020
Kabar Gembira!
Pemerintah kembali akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2020. PPG dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadernik dan administrasi.
Adapun persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu:
A. Persyaratan peserta:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pcndidikan Dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun tcrakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktiflainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota provinsi.
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Fotocopy SK pcmbagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Fakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat kcterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
Jadwal seleksi administrasi dapat dilihat pada tabel berikut!
Untuk lebih jelasnya, dapat membaca pada surat edaran berikut!
(unduh)
Sahabat yang sudah memenuhi syarat untuk ikut PPG dalam Jabatan 2020 dapat memantau terus informasi di https://sergur.id/pub/index.php atau langsung cek data di https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi dengan memasukkan nomor peserta UKG yang digunakan pada saat Pre test.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.