Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemkab Jembrana
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana No. 17 Tahun 2016, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran No. 060/2368/ORGANISASI/2019 Tentang Penggunaan Pakain Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Surat Edaran ini menegaskan pakaian dinas PNS dan Pegawai Kontrak/Honorer di lingkungan Pemkab Jembrana, baik yang menerapkan 5 hari kerja ataupun yang 6 hari kerja.
Pada surat edaran ini, lebih ditegaskan tentang pakain endek motif mekepung. Endek motif mekepung dipakai oleh PNS pada hari Kamis saat menggunakan pakain adat madya (bagi laki-laki), hari Jumat saat menghadiri Rapat, dan Hari Sabtu bagi yang melaksanakan 6 hari kerja (Kecuali guru tetap menggunakan seragam PGRI).
Selain itu, Endek Motif Mekepung juga harus dipakai oleh Pegawai Honore/Kontrak, dari Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis (Pakain adat madya khusus laki-laki), Jumat (Ketika mengikuti rapat), dan Sabtu (bagi yang 6 hari kerja).
Pada saat hari Purnama dan Tilem, Umat Hindu menggunakan pakain adat ke Pura dan bagi umat selain Hindu menggunakan pakaian adat madya dengan baju endek mekepung.
Penggunaan pakain dinas ini, tidak mengikat bagi pegawai yang melaksanakan tugas:
- Medis pada RSU, PUSKESMAS, dan Pustu;
- Mengatur lalu lintas, angkutan jalan, dan penguji kendaraan;
- Tenaga kebersihan, Pertamanan, dan penjaga gedung;
- Satuan Polisi Pamong Praja
Untuk lebih jelas mengetahui tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Jembrana dapat membaca surta edaran berikut.
Demikianlah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat!
Salam Edukasi.