Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 (unduh).
Dalam peraturan ini dijelaskan terdapat 4 perlindungan yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan, yaitu;
- perlindungan hukum;
- perlindungan profesi;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
- perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum diberikan untuk melindungi guru dan tenaga pendidikan terhadap; tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi diberikan untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan terhadap:
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan kerja meliputi;
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual meliputi;
- hak cipta; dan/atau
- hak kekayaan industri.
Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan harus diberikan oleh semua lapisan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.
Untuk lebih jelas memahami tentang perlindungan guru, dapat membaca Permendikbud No. 10 Tahun 2017 berikut.
(unduh)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dengan adanya Permen ini, guru menjadi lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya.
Salam Edukasi.