Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 tentang Peruabahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 tahun 2009 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pakaian dinas di Lingkungan di lingkungan Pemkab Jembrana teridiri dari:
- Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari; PDH warna Khaki, PDH warna putih (celana/rok warna hitam/gelap), dan PDH Endek/Pakain Adat Bali.
|
PDH Warna Khaki Pria |
|
PDH Khaki Wanita |
|
PDH Pria Warna Putih |
|
PDH Wanita Warna Putih |
- Pakaian Sipil Harian (PSH)
- Pakaian Sipil Resmi (PSR)
- Pakain Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakain Dinas Harian (PDH) Camat dan Lurah
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
Untuk lebih lengkap dan jelas, tentang pakaian dinas pegawai Pemkab Jembrana, dapat membaca file berikut.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.