Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan pengawas

Mendikbud telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah harus melaksanakan beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu. 40 jam ini dibagi menjadi 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. 37,5 jam kerja efektif bagi guru terdiri dari kegiatan pokok, yaitu:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan 
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kegiatan guru dalam merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:
  1. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  2. pengkajian program tahunan dan semester; dan
  3. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
Kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibuat. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Sementara itu, pelaksanaan pembimbingan dilaksanakan oleh guru bimbingan konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombel per tahun.

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi: 
  1. wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan; 
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikannya.
Untuk lebih jelas memahami Permendikbud No. 15 Tahun 2018, dapat mengunduh file berikut.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
Lampiran 1 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
Lampiran 2 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
Lampiran 3 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.