Surat Edaran, Pedoman, Dan Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019/2020
Hallo sahabat edukasi!
Kali ini kami akan berbagi tentang Pedoman dan Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Artikel ini tentu sangat diperlukan oleh guru dan peserta didik baru, guna mempersiapkan diri mengikuti Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Untuk menyongsong tahun Pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 pada tanggal 13 Juni 2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019 |
Pedoman yang digunakan sekolah untuk melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalan Permendikbud No. 16 Tahun 2016 (unduh). Permendikbud ini sangat wajib dimiliki oleh masing-masing sekolah sebagai pedoman atau dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan.
Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan pada awal tahun pelajaran paling lama 3 hari pada minggu pertama.
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bertujuan untuk;
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah terdapat dua kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang dilaksanakan berdasarkan silabus pengenalan lingkungan sekolah (unduh). Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan sekolah atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Adapun beberapa materi yang dapat diberikan, yaitu;
Sebelum melakukan kegiatan, pihak sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa (unduh formulir).
Dalam kegiatan ini tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan, pemberian sanksi kepada siswa yang melanggar dilakukan dalam upaya pembinaan, yaitu berupa teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat mendidik. Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, terdapat beberapa atribut yang tidak boleh digunakan dan beberapa aktivitas yang tidak boleh dilakukan. Hal ini tercantum dalam Lampiran III Permen ini (unduh).
Bagi siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke: laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Salam edukasi.
SEMOGA SMUA BS BERJALAN DENGAN BAIK SELAMA PELAKSANAAN MPLS TAHUN INI.
BalasHapusSemoga pak
BalasHapus