Kerangka Isi Modul dan Angka Kreditnya
Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi yang tersaji. Modul harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Modul yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
- Modul yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Modul yang digunakan di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/ madrasah.
Baca Juga: Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya
Kerangka Isi Modul
Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
- petunjuk untuk siswa;
- isi materi bahasan (uraian dan contoh);
- lembar kerja siswa;
- evaluasi;
- kunci jawaban evaluasi; dan
- pegangan tutor/guru (jika ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
Menyusun modul sangat bermanfaat untuk guru, karena dapat menunjang Publikasi Ilmiah Guru. Modul yang digunakan di tingkat provinsi akan mendapat angka kredit 1,5, tingkat Kabupaten mendapat angka kredit 1, dan tingkat sekolah mendapat angka kredit 0,5.
Sumber: buku 4 PKB Guru 2016