Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya

Hallo Sahabat Edukasi
Apa Kabar? 
Pastinya sehat-sehat saja kan!
Kali ini, kami akan berbagi tentang Sertifikat Pendidik yang dapat menghambat Jabatan Fungsional Guru jika tidak memilikinya.
Serdik hambat Kenaikan pangkat Guru

Belakangan ini, banyak guru yang dibingungkan karena tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat karena belum mempunyai sertifikat pendidik. Apakah ini benar? apa hubungan sertifikat pendidik dengan Jabatan Fungsional, dan kenaikan pangkat guru? Simak Penjelasan berikut!


Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa, PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi pesrsyaratan berikut;

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
  2. pangkat paling rendah golongan penata muda golongan ruang III/a;
  3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian  Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau sekarang disebut Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan 
  4. mempunyai kinerja baik yang dinilai pada masa Program Induksi.

Kapan syarat di atas mulai berlaku?

Bagaimana dengan guru yang diangkat sebelum tahun tersebut?
Peraturan ini berlaku bagi guru yang diangkat setelah pemberlakuan Permenpan RB No. 16 tahun 2009, yaitu tanggal 10 November 2009. Bagi guru yang diangkat setelah peraturan ini dan diangkat dalam jabatan Jabatan Fungsional Guru sebelum mempunyai sertifikat pendidik, jabatan fungsionalnya tidak sah dan tidak diakui lagi, bahkan semua tunjangan kependidikan yang diperoleh dapat dibatalkan. Karena Jabatan Fungsionalnya tidak sah, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat dilakukan secara pilihan (Jabatan Fungsional Guru), seharusnya naik pangkat secara reguler dalam posisi staf yang dapat dilakukan setiap 4 tahun sekali. Hal ini dikarenakan, PNS yang bekum diangkat ke dalam jabatan fungsional bukan karena kesalahannya, dimungkinkan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi melalui jalur reguler. Apabila PNS tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru, maka perhitungan kebutuhan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat selanjutnya dihitung berdasarkan jenjang jabatan dan angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat pengecualian untuk guru yang diangkat mulai golongan II. Guru yang diangkat mulai dari Golongan II tidak memerlukan sertifikat pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Nah sudah terjawab kan?
Ternyata Sertifikat Pendidik hanya diperuntukkan untuk memperoleh Jabatan Fungsional Guru, walaupun Jabatan Fungsional Guru diperlukan dalam kenaikan pangkat guru melalui jalur pilihan. Namun Guru tetap dapat naik pangkat secara Reguler, jika belum mempunyai Jabatan Fungsional Guru. Jadi intinya, Sertifikat pendidik tidak menghambat kenaikan pangkat guru, tetapi dapat menghambat untuk memperoleh jabatan fungsional guru. 
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Namun untuk info lebih jelas dan lengkap, silahkan sahabat datang ke kantor BKPSDM atau BKN terdekat.
Salam Edukasi.

Sumber: 
Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana



I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

41 komentar untuk "Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya"

  1. Salam kenal Pak...
    Saya terangkat dari golongan IIb tahun 2010, apa saya juga termasuk kategori yang SK jabatan fungsionalku yg keluar tahun 2012 batal atau tidak berlaku sehingga tidak biaa digunakan sebagai kelengkapan kenaikan pangkat.
    terima kasih 🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal Pak Abdulah, menurut yang saya tahu, Terdapat pengecualian untuk guru yang diangkat mulai golongan II. Guru yang diangkat mulai dari Golongan II tidak memerlukan sertifikat pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bisa dibaca permennya pak ya. Atau untuk info lebih jelas dan lengkap dapat bertanya ke BKD terkait pak, terima kasih

      Hapus
  2. salam kenal pak, saya mau tanya ...
    saya diangkat tahun 2006 dan gol. saya sekarang IIId karena belum memiliki sertifikat pendidik apakah saya bisa mengusulkan ke IVa berhubung sdh empat tahun. Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal pak. Bisa pak karena Permenpan RB No. 16 tahun 2009, mulai berlaku tanggal 10 November 2009. karena bapak diangkat 2006, jadi masih bisa naik pangkat dengan jabatan fungsional guru. Namun untuk lebih jelas bapak dapat menanyakan ke BKD ya. Terima kasih.

      Hapus
  3. Salam kenal pak,saya guru SMK yg pada tahun 2018 saya mengurus kenaikan pangkat secara reguler karena belum memiliki serdik dan skrang saya gol 3b fungsional umum.kmudian di akhir Thun 2019 saya sudah memiliki serdik.saat ini sy ingin mengurus SK jabatan fungsional guru,apakah bisa,dan syaratnya apa saja pak.mohon pencerahannya terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak, Jabatan Fungsional Guru Pertama pak, sesuai dengan pangkatnya. Untuk syaratnya ada di artikel di atas pak ya, atau dapat bertanya langsung ke Dinas pendidikan atau BKD terkait pak. Salam kenal dan terima kasih sudah berkunjung pak.

      Hapus
    2. Salam kenal pak saya mau tanya saya adalah guru kelas dan berserdik bahasa Inggris apakah tidak bisa mengajukan SK jabatan fungsional karena serdiknya bukan guru kelas

      Hapus
    3. Salam kenal pak budi, maaf baru balas. Terima kasih sudh berkunjung.
      Kalau Bapak Guru kelas dengan serdik Bahasa Inggris, menurut peraturan linieritas guru berserdik 2019, tentu bisa linier dan diajukan jabfung jika mempunyai Ijasah PGSD/Psikologi. mohon maaf apakah ijazah bapak sudah PGSD?
      untuk lebih jelas dapat membaca aturannya di sini:
      https://www.infoduniaedukasi.com/2019/06/permendikbud-no-16-tahun-2019-tentang.html
      Terima kasih sudah berkunjung pak Budi

      Hapus
    4. Pak mau menanya bapak dulu waktu 3a ke 3b sudah serdik belum ya.

      Hapus
    5. Mohon maaf bapak, kebetulan saya sudah serdik pak, karena saya dulu ikut program SM3T, jadi dapat PPG Prajabatan, sehingga saya sebelum diangkat CPNS sudah punya serdik. Terima kasih

      Hapus
  4. Salam Kenal, Saya Guru SD yang diangkat dari K2 Tahun 2014, kemungkinan besar teman2 yang diangkat dari K2 belum memiliki Sertifikat Pendidik, karena belum ada kesempatan untuk mengikuti PPG, Jadi menurut saya kalau Peraturan ini digunakan regulasi untuk guru yang belum mengikuti PPG dipermudah agar segera memiliki sertifikat pendidik

    Atur Nuhun

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam kenal pak. Mudah2 bapak dan kawan2 segera dipanggil untuk PPG ya. Amin. Namun walau belum punya serdik, bapak masih dapat naik pangkat secara reduler. Nanti ketika sdh punya serdik, baru naik pangkat dengan fungsional guru. Lebih jelas dapat bertanya ke BKDnya pak ya. Terima kasih sudah berkunjung.

      Hapus
    2. Kalo guru kelas SD pnya serdik BHS.inggris bisa gak pak buat pngajuan SK jabfung?

      Hapus
    3. sdh saya jawab di atas ya pak, terima kasih sudah berkunjung

      Hapus
  5. Salam kenal pak, Sy guru madrasah pengangkatan 2019. Kami d kabarkan bagian kepegawaian tdk bisa naik pangkat bila tdk punya sertifikat pendidik. Kami sudah terlanjur di berikan SK fungsional. Tapi kami tdk bisa mengurus kenaikan pangkat melalui PAK.

    Bila merujuk pd regulasi permenpan dan peraturan bersama, serdik di butuhkan utk menduduki jabatan fungsional, dan kalau Sdh fungsional kenaikan pangkat berdasarkan PAK.

    Dlm regulasi tdk di sebutkan utk kenaikan pangkat harus punya serdik, yang ada utk menduduki jabatan fungsional guru harus memiliki serdik

    Mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  6. Mencoba menjawab pak, berdasakan Permen PANRB No. 16 tahun 2009 bahwa guru yang diangkat pertama kali harus mempunyai Jabatan fungsional. Untuk memperoleh jabatan fungsional, guru harus punya sertifikat pendidik. Bagi yang diangkat sebelum peraturan ini berlaku atau guru yang diangkat dari golongan 2, masih bisa naik pangkat dengan jabatan fungsional guru. Karena bapak diangkat di tahun 2019, maka bapak harus punya serdik untuk bisa dapat jabfung dan naik pangkat dalam jabatan guru. Walau Bapak sudah punya jabfung, Jabfung itu dianggap tidak sah. Namun bapak tetap dapat naik pangkat secara reguler dalam jabatan bapak struktural. Nanti kalau sudah punya serdik bisa mengusulkan jabfung sesuai pangkatnya. Semoga bisa menjawab. Terima kasih sudah berkunjung Pak Tama, salam kenal.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tpi ada jg kalo udah naik pangkat ke 3b tidak bisa ikut sertifikasi lagi.....

      Hapus
    2. Kok bisa begtu ya pak, harusnya untuk sertifikasi tidak ada hubungannya dengan pangkat, bahkan guru Non-PNS pun bisa ikut sertifkasi. Mungkin bisa ditanyakan dasar hukumnya pak

      Hapus
  7. Salam Kenal Kak, mohon izin bertanya. saya saat ini cpns sedang program induksi..nah jika saat ini saya ikut berbagai pelatihan seperti guru belajar seri AKM , apakah sertifikat guru belajar seri AKM bisa dihitung angka kredit nantinya saat penghitungan/pengusulan nagka kredit pertama utk kenaikan pangkat?

    Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal, tentu saja bisa, nanti dilampirkan dalam pengusulan dupak ya, lengkapi dengan laporan pengembangan diri setiap sertifikat.

      Hapus
  8. Saya Guru Madrasah pengangkatan 2019
    Punya SK jafung
    Angka kredit nya sudah pas untuk mengusulkan kenaikan golongan tapi TDK ada serdik??mohon izin pencerahan nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Slam kenal pak Rifan, pertanyaannya hampir sama dengan Pak Tama.
      Mencoba menjawab pak, berdasakan Permen PANRB No. 16 tahun 2009 bahwa guru yang diangkat pertama kali harus mempunyai Jabatan fungsional. Untuk memperoleh jabatan fungsional, guru harus punya sertifikat pendidik. Bagi yang diangkat sebelum peraturan ini berlaku atau guru yang diangkat dari golongan 2, masih bisa naik pangkat dengan jabatan fungsional guru. Karena bapak diangkat di tahun 2019, maka bapak harus punya serdik untuk bisa dapat jabfung dan naik pangkat dalam jabatan guru. Walau Bapak sudah punya jabfung, Jabfung itu dianggap tidak sah. Namun bapak tetap dapat naik pangkat secara reguler dalam jabatan bapak struktural. Nanti kalau sudah punya serdik bisa mengusulkan jabfung sesuai pangkatnya. Semoga bisa menjawab. Terima kasih sudah berkunjung Pak.

      Hapus
  9. mohon maaf bapak saya guru SMK PNS tahun 2015, mo nanya mohon pencerahanya , kemudian naik pangkat 2021 III B, kemudian saya akan mengusulkan kembali ke III C, tapi saya belum memiliki SERDIK.kalo jabfung pas III a saya memiliki.apakh saya masih bisa naik pangkat pak.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maan Bapak, Bapak diangkat CPNS tahun berapa? Permenpan RB No. 16 tahun 2009, mulai berlaku tanggal 10 November 2009. Jika bapak diangkat setelah pemberlakuan permen ini seharusnya tidak dapat naik pangkat secara reguler (dalam jabatan guru pertama), tetapi karena bapak sudah pernah naik pangkat ke III/b dalam jabatan guru, silahkan ditanyakan ke BKSDMnya pak, karena setiap daerah beda2 pemahamannya. Mudah2an bapak bisa naik pangkat. Salam kenal pak, sukses selalu.

      Hapus
  10. perkenalkan saya ibu sumarni, ssi, s.pd, m.pd, guru SLB. saya baru naik pangkat dari 3a ke 3b yaitu bln oktober 2021. saya pengangkatan 2014 dari K2. dari 3a ke 3b naik pangkatntya cukup lama karena saya tidak memiliki serdik. setelah saya usut akhirnya saya naik pangkat secara reguler.keterangan di SK sebagai administrasi umum, padahal SK pertama adalah guru. apakah saya bisa naik panglkat ke 3c dengan cara reguler lagi pak?. mohon petunjuk pak. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal ibu, seharusnya bisa bu, Ibu bisa naik pangkat secara reguler setiap 4 tahun sekali selama ibu belum mempunyai serdik dan Ibu dapat mengusulkan Jabfung ketika nanti sudah punya serdik, sehingga bisa naik pangkat dalam jabatan guru. Lebih jelas nanti ibu tanya ke BKSDMnya ketika menjelang Oktober 2025. Mudah2n ibu segera bisa PPG ya, sehingga bisa punya serdik.

      Hapus
    2. inilah banyak di daerah kami ...kalo udah naik pangkat jika belum sertifikasi maka bisa dikatakan jabatan struktural

      Hapus
    3. ya pak, di daerah saya juga begtu pak, nanti ketika sudah sertifikasi, baru mengusulkan untuk Jabatan fungsional gurunya

      Hapus
  11. salam kenal pak, saya agus susanto dr SMAN 107 Jakarta. saya diangkat cpns th 2014, dan pns 100% pd tahun 2017. ada bnyk diangkatan saya ( kami dr jaktim ) sampai sekarang tdk bisa mengusulkan kenaikan pangkat dikarenakan serdik adalah syarat mutlak utk kenaikan pangkat. padahal dlm acuan diatas kami baca, kami seharusnya bs mengusulkan kenaikan pangkat secara regulerkan pak ? mohon pencerahannya. dan bagaimana solusinya agar kami jg bs menerima hak2 kami selaku pns selama ini aktif dalam bekerja sbgi guru namun belum bs mengajukan kenaikan pangkat dr 3A ke 3b secara berkalanya. sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal pak, kebetulan saya juga diangkat CPNS tahun 2014 pak. dan ada rekan kami yang mengalami hal yang sama. Mudah2n bapak cepat bisa mengikuti PPG dan memperoleh Serdik ya! Jika bapak belum punya serdik, sebernarnya bapak dapat naik pangkat secara reguler setiap 4 tahun sekali. Coba bapak tanyakan ke BKSDM-nya ya, agar dapat mendapat kejelasan. Kami di Bali bisa naik pangkat secara reguler jika blum punya serdik pak. Semoga dapat menjawab dan membantu. terima kasih.

      Hapus
  12. Saya Bu Hapipah SMAN 58 Jakarta saya di angkat CPNS tahun 2014 dan PNS tahun 2017 sampai saat ini belum punya sertifikat pendidik,sampai saat ini masih golongan 3A dan beberapa teman PNS Jakarta Timur banyak seperti saya,mohon pencerahannya pak ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin sama kasusnya dengan pak @agstoful11 ya!
      Mudah2n Ibu cepat bisa mengikuti PPG dan memperoleh Serdik ya! Jika Ibu belum punya serdik, sebernarnya ibu dapat naik pangkat secara reguler setiap 4 tahun sekali. Coba ibu tanyakan ke BKSDM-nya ya, agar mendapat kejelasan. Kami di Bali bisa naik pangkat secara reguler jika blum punya serdik bu. Semoga dapat menjawab dan membantu. Terima kasih.

      Hapus
  13. Apakah kenaikan pangkat guru dari IIIa ke IIIb lewat reguler karena blm punya serdik akan mempengaruhi pencairan tunjangan profesi setelah yang bersangkutan punya serdik, karena jabatan di SK nanti bukan sebagai guru tapi pelaksana. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut kami tidak masalah, karena setelah punya serdik dapat mengajukan Jabatan Fungsional guru sesuai dengan pangkat saat dapat serdik, semoga lekas dapat serdik ya, terima kasih sudah berkunjung

      Hapus
  14. Selamat malam Pak. Saya mau bertanya pak mengenai naik pangkat. Saya diterima pns 2019 dan sekarang mau mengusulkan naik pangkat karena sudah 4 tahun melalui jalur reguler dikarenakan saya belum sertifikasi. Apakah bermasalah ketika saya nanti di 3b sertifikasi dan mengusulkan jafung. Karena keterangan di atas kalau sudah 3b terus lulus sertifikasi jafung nya tidak berlaku saat pengusulan jafung di 3bdan sertifikasi tidak cair begitu pak atau di kembalikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi bapak, berdasarkan sumber yang saya dapat tidak amsalah pak. Bapak bisa naik pangkat melalui jalur reguler, kemudian jika nanti sudah lulus PPG bisa mengusulkan Jabfung sesuai pangkatnya. Jabfung yang tidak berlaku maksudnya jika sudah punya Jabfung, tetapi belum punya sertifikat pendidik. Terima kasih.

      Hapus
  15. Mau bertanya pak. Saya saat ini III a dan berencana naik pangkat Reguler ke III b pak. Namun saya sudah punya serdik. Apakah bisa naik pangkat reguler? Dan apakah tidak akan bermasalah utk ke depannya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau memang sudah punya serdik, mendingan naik pangkat fungsional guru pak. Bapak bisa ajukan DUPAK dulu untuk ajukan SK Jabatan Fungsional Guru Pertama sekaligus untuk pengajuan pangkat 3bnya. Untuk lebih jelas dapat bertanya ke Dinas Pendidikannya ya pak, semoga dilancarkan

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  16. Izin bertanya bapak, Agustus 2022 saya usul jafung, setelah jafung keluar, oktober 2023 ini saya naik pangkat 3B, angka kredit saya lebih banyak, dan bisa naik pangkat lagi ke 3C. Pertanyaan saya berapa lama saya bisa naik pangkat lagi?? Apakah tahun depan 2024 saya bisa naik pangkat lagi??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk sekarang ini ada aturan baru terkait kenaikan pangkat bu, sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Nanti akan diminta membuat PAK integrasi. Biasanya setelah 2 tahun baru bisa naik pangkat ke pangkat berikutnya bu, tapi sekarnag karena sistem baru, ditunggu aja ya bu, tetap semangat.

      Hapus

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.