Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Hallo Sahabat Edukasi!
Kabar Terbaru!
Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan untuk penataan linieritas Guru, yaitu Permendikbud No. 16 Tahun 2019. Permendikbud ini merupakan perubahan atas permendikbud No. 46 Tahun 2016.
Dalam Permendikbud ini telah mengatur linieritas Guru bersertifikat pendidik, dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk lebih jelasnya dapat membaca pada file pdf berikut!
atau dapat mengunduh pada link berikut!
Permendikbud No. 16 Tahun 2019 (unduh)
Pada jenjang TK hanya ada satu jenis guru, yaitu Guru Kelas TK. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Permendikbud No. 16 Tahun 2019 (unduh)
Pada jenjang TK hanya ada satu jenis guru, yaitu Guru Kelas TK. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Lampiran 1 Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru TK (unduh)
Pada Jenjang SD terdapat dua Jenis Guru, yaitu Guru Kelas SD dan Guru Mapel. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas SD dengan ketentuan:
Pada Jenjang SD terdapat dua Jenis Guru, yaitu Guru Kelas SD dan Guru Mapel. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas SD dengan ketentuan:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (Kode Sertifikasi 157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
- Guru bersertifikat Pendidik guru kelas TK (kode sertifikasi 020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah mempunyai sertifikat pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana.Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SD (unduh)
Pada jenjang SMP terdapat dua jenis guru, yaitu guru BK dan Guru Mapel. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dapat pindah atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
Pada Jenjang SMA terdapat 3 jenis guru, yaitu Guru Mapel, Guru BK, dan Guru TIK. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dapat pindah atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SMA (unduh)
Pada jenjang SMK terdapat 3 jenis guru, yaitu Guru Mapel, Guru BK, dan Guru Inklusif. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dapat pindah atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.
Pada jenjang SMK terdapat 3 jenis guru, yaitu Guru Mapel, Guru BK, dan Guru Inklusif. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dapat pindah atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.
Lampiran V Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SMK (unduh)
Berdasarkan Permendikbud di atas, maka terdapat peluang bagi guru untuk pindah jenjang guna mengatasi masalah kekurangan jam mengajar.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kita semua.
Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.