Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)
Kabar Gembira!!!
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiuna atau Tunjangan.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa, Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Apabila ada perubahan gaji dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Gaji ketiga belas diberikan kepada:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih lengkapnya, dapat membaca pada file Pdf berikut!
Atau dapat mengunduh pada link berikut!
PP Nomor 35 tahun 2019 Tentang Gaji Ketiga Belas (Unduh)
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.