Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Panduan PPDB 2019/2020
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/K pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan berlangsung secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada Pasal 4 juga disebutkan bahwa, PPDB dilaksanakan setiap tahun pada bulan Mei. Adapun tahapan PPDB, yaitu:
- Pengumuman untuk calon peserta didik yang dilakukan secara terbuka;
- Pendaftaran;
- Seleksi sesuai jalur pendaftaran;
- Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- Daftar ulang.
Untuk syarat minimal usia sekolah setiap jenjang pendidikan diatur pada Pasal 6 sampai dengan 9. Pasal 6 mengatur tentang syarat minimal peserta didik untuk jenjang TK, yaitu;
- 4 s/d 5 tahun untuk kelompok A;
- 5 s/d 6 tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 mengatur tentang syarat minimal usia sekolah peserta didik kelas 1 SD, yaitu:
- 7 tahun (wajib diterima sekolah);
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Jika tidak ada, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru).
Pada pasal 8 mengatur syarat calon peserta didik kelas 7 SMP, yaitu;
- berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pada pasal 9 mengatur syarat calon peserta didik kelas 10 SMA/K, yaitu;
- berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri).
Lebih lanjut, pada pasal 16 diatur tentang jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
- Zonasi (paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah)
- Prestasi (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
- Perpindahan tugas ornag tua/wali (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/K, dapat membaca pada file Pdf berikut.
Atau dapat mengunduh file pdf berikut!
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB (unduh)
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Panduan PPDB 2019/2020"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.