Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru
Syarat publikasi ilmiah/karya inovatif yang diperlukan guru untuk setiap jenjang jabatan ketika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat dari III/a ke III/b belum diharuskan untuk melakukan publikasi ilmiah/karya inovatif. Namun jika ingin membuat dapat diajukan untuk dinilai angka kreditnya.
Untuk kenaikan pangkat dari III/b ke III/c sudah mulai diwajibkan melakukan publikasi ilmiah/karya inovatif. Angka kredit wajibnya adalah 4 (empat). Namun jenisnya tidak ditentukan, sehingga bebas memilih pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.
Untuk kenaikan pangkat dari III/c ke III/d diwajibkan melakukan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 6 angka kredit. Namun jenisnya masih tidak ditentukan, sehingga bebas memilih pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.
Untuk kenaikan pangkat III/d ke IV/a diwajibkan melakukan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 8 angka kredit. Namun jenisnya sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian.
Untuk kenaikan pangkat IV/a ke IV/b dan IV/b ke IV/c diwajibkan melakukan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 12 angka kredit. Jenisnya pun sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN.
Untuk kenaikan pangkat IV/c ke IV/d diwajibkan melakukan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 14 angka kredit. Jenisnya pun sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN, dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan ber-ISBN.
Untuk kenaikan pangkat IV/d ke IV/e diwajibkan melakukan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 20 angka kredit. Jenisnya pun sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN, dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan ber-ISBN.
Baca Juga: Bagi Guru IV/c ke IV/d wajib melakukan ini
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 buah.
2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Salam Edukasi.
Baca Juga:
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.Salam Edukasi.
Sumber:
Buku 4 Pengembangan Keprofesian berkelanjutan untuk Guru Pembelajar Tahun 2016.
Posting Komentar untuk "Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.